Selama ini banyak dari kita selalu menganggap kalau biaya untuk membuat akta jual beli rumah hanya sekitar biaya calo, biaya notaris, dan balik nama saja.
Padahal ada banyak komponen biaya yang harus dibayarkan agar semua prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Berikut 10 komponen biaya-biaya yang harus dipersiapkan dalam proses pembuatan akta jual beli rumah.

1. Biaya Akta Jual Beli Rumah
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus AJB rumah sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi yang dilakukan. Biaya ini harus dibayar oleh pembeli.
Meski demikian beberapa transaksi kerap terjadi kesepakatan pembagian biaya AJB rumah antara penjual dan pembeli. AJB rumah dikeluarkan oleh Notaris PPAT. (Klik di sini untuk akta jual beli tanah)
2. BPHTB
BPHTB harus dibayarkan oleh mereka yang membeli bangunan. Biaya yang harus dikeluarkan sekitar 5% dari harga rumah dikurangi dengan NJOPTKP.
Setelah harga asli bangunan dikurangi NJOPTKP barulah didapatkan jumlah biaya yang harus segera dibayarkan.
3. PPh

Pajak Penghasilan atau PPh harus dibayarkan oleh penjual bangunan. Biaya yang harus dikeluarkan sekitar 5% dari nilai transaksi yang dilakukan.
Misal seseorang menjual bangunan dengan biaya sekitar Rp500 juta. Total PPh yang harus dibayarkan sekitar Rp25 juta.
4. PPN
PPN dibebankan kepada pembeli kalau rumah yang dibeli berjenis rumah baru. Misal harga dari rumah yang akan dibeli sekitar Rp500 juta. Pajak yang harus dibayarkan sekitar 10% dari harga jual rumah atau sekitar Rp50 juta. Kalau rumah yang dijual bukan rumah baru (property primary), PPN tidak akan ada lagi.
5. PPn BM
PPn BM adalah pajak barang mewah yang harus dibayarkan dengan besaran sekitar 20% dari harga jualnya. Saat ini bangunan yang dianggap sebagai barang mewah memiliki batas ukuran 150 m2 dan dibeli langsung dari pengembang. Kalau jualbeli terjadi antar perorangan PPn BM tidak diperlukan.
6. Biaya Cek Keaslian Sertifikat
Sertifikat bangunan atau tanah harus dicek oleh notaris PPAT kalau ingin membuat AJB rumah. Biaya pengecekannya sekitar Rp300.000 saja dan tidak akan selesai dalam sehari. Biasanya butuh beberapa hari untuk menyatakan sertifikat aman dan tidak ada sengketa.
7. Biaya Balik Nama

Setelah semua biaya seperti PPh dan BPHTB dilunasi, seseorang baru bisa melakukan balik nama. Dengan melakukan balik nama, seseorang bisa mendapatkan hak sepenuhnya atas bangunan yang dibeli.
Ke depannya kalau akan dijual, prosesnya tidak akan rumit. Biaya balik nama sekitar satu per seribu atau permil dari NJOP + Rp50 ribu. (Klik di sini untuk mengetahui biaya balik nama)
8. PNBP
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010, PNBP untuk bangunan sekitar satu permil dari NJOP + Rp50 ribu. Misal bangunan yang dijual sekitar Rp1 miliar. Biaya yang dikeluarkan untuk PNBP ini sekitar Rp1 juta ditambah Rp50 ribu.
9. Biaya untuk Notaris
Biaya Notaris PPAT tergantung dengan jumlah harga dari objek pajak yang dijual atau dalam hal ini adalah harga bangunan atau rumah. (Klik Di sini untuk biaya notaris ppat)
Biayanya notaris mencakup cek sertifikat, AJB, dan sebagainya. Namun, ada juga notaris yang sudah menetapkan biaya sekitar 1% dari nilai transaksi yang dilakukan.
10. Biaya Asuransi
Biaya asuransi dibayarkan untuk memberikan rasa aman saja. Transaksi dengan nominal besar tentu riskan terjadi kesalahan dan penipuan. Biaya dari asuransi sekitar 0,5% dari total aset yang dijual.
Inilah beberapa komponen biaya yang harus dipersiapkan kalau Anda ingin membeli rumah dan membuat akta jual beli rumah secara resmi.
Semoga dengan mengetahui komponen biaya di atas, Anda bisa memprediksi sendiri besaran biaya yang dikeluarkan agar tidak mengalami penipuan.