☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

Setelah membeli rumah atau tanah secara resmi dan mendapatkan akta jual beli, tahap selanjutnya yang bisa dilakukan adalah balik nama untuk sertifikat. Dengan melakukan balik nama ini, sertifikat akan resmi menjadi hak milik Anda. Oleh karena itu, ketahui berapa biaya balik nama rumah atau tanah mulai dari sekarang.

Jangan menunda perubahan nama pada sertifikat yang Anda miliki setelah beli atau mendapatkan warisan. Kalau ditunda, proses jual beli di masa lalu bisa saja terganggu. Selain itu ada kemungkinan muncul sengketa kalau tidak atas nama Anda sendiri. (Baca juga: Mengenal Tugas dan Biaya Notaris Jual Beli Rumah Baru dan Bekas)

Biaya Balik Nama Rumah

biaya balik nama rumah

Sebenarnya biaya untuk balik nama tidak terlalu banyak. Untuk satu sertifikat saja hanya sekitar Rp25.000 atau lebih dari itu tergantung dengan aturan yang baru. Namun, beberapa orang tidak tahu hal ini dan selalu menganggap biaya balik nama bisa mencapai jutaan rupiah.

Biaya balik nama untuk rumah atau bangunan bisa saja lebih dari Rp25.000 kalau asetnya besar dan tergolong mewah. Jadi, perlu pengecekan lebih lanjut terkait dengan biayanya. Konsultasikan dengan Notaris PPAT yang sebelumnya membantu Anda dalam membuat AJB tanah atau bangunan.

Persyaratan Balik Nama Rumah

Persyaratan Balik Nama Rumah
Biaya balik nama rumah

Sebelum Anda melakukan pengurusan balik nama rumah, terlebih dahulu menyiapkan beberapa persyaratan yang penting dan tidak boleh tidak ada.

Persyaratan itu terdiri dari:

  • Surat (1) Permohonan. (2) Kuasa autentik, jika pemohonnya dikuasakan.
  • Sertipikat hak atas tanah.
  • Akta jual beli atau AJB dari PPAT.
  • Fotokopi identitas diri dari pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Bukti pelunasan dari PPh dan juga BPHTB.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Izin Pemindahan Hak dari pejabat berwenang.

Semua dokumen di atas harus disiapkan dengan baik dan lengkap. Selanjutnya pengurusan baru bisa dilakukan. Anda bisa datang ke notaris PPAT yang pernah membantu membuat AJB tanah atau bangunan.

Proses Balik Nama Rumah

Proses Balik Nama Rumah

Proses balik nama rumah bisa dilakukan dengan melakukan beberapa cara di bawah ini secara berurutan.

  • Memutuskan untuk mengurusnya sendiri atau meminta bantuan PPAT. Kalau Anda meminta bantuan dari PPAT, siapkan berkas yang dibutuhkan seperti berkas permohonan balik nama, AJB asli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP dari pembeli dan penjual, dan bukti pelunasan dari PPh dan sebagainya.
  • Kalau ingin mengurus sendiri, seluruh persyaratan di atas dibawa dan meminta surat pengantar dari PPAT.
  • Selanjutnya Anda bisa membawa semua berkas untuk permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan terdekat atau berada di lokasi bangunan atau rumah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pemberian formulir bukti permohonan balik nama.
  • Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang ada dan tidak ada masalah yang terjadi. Kalau sampai ada persyaratan yang tidak lengkap, Anda pasti repot harus bolak-balik lagi saat mengurus.
  • Waktu untuk melakukan balik nama sekitar 5 hari aktif. Artinya kalau melewati Sabtu dan Minggu waktunya bisa bertambah lebih lama lagi.
  • Setelah semua proses berjalan dengan lancar, Kantor Pertanahan akan mencoret pemegang hak lama dengan tinta hitam dan mengubah dengan pemilik baru pada buku tanah dan sertifikat.

Biaya balik nama rumah memang tidak mahal. Yang membuat semuanya terlihat mahal adalah prosesnya yang cukup rumit bagi orang awam.

Apalagi kalau Anda lebih memilih diuruskan notaris atau orang yang terkait. Biayanya bisa jadi membengkak. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat untuk Anda.

Kalau anda masih kesulitan atau ingin info lebih lanjut bisa menghubungi notarisppat di 021-791-186-531 atau klik disini untuk konsul melalui WA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d blogger menyukai ini: