Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah jakarta
Ketika membeli properti, Anda perlu memperhitungkan biaya balik nama sertifikat tanah dan rumah. Pengurusan sertifikat memberi jaminan kepada Anda sebagai pemilik hak atas tanah yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk proses pengurusannya, Anda bisa memilih untuk mengurus sendiri atau menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Biaya yang perlu Anda keluarkan ketika mengurus surat tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal. Hanya saja, hal yang kerap membuat proses pengurusannya memerlukan biaya besar adalah karena penggunaan tenaga calo.
Padahal, prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah tidak terlalu membingungkan.
Ketika ingin mengurus balik nama sertifikat, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, yakni:
Proses pendaftaran sertifikat memerlukan akta yang dibuat oleh PPAT. Jenis akta disesuaikan dengan sebab peralihan tanah. Jenis-jenis akta tanah di antaranya adalah akta jual beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama, dan sebagainya.
Ketika mengurus balik nama sertifikat, Anda perlu menunjukkan bukti pelunasan pajak. Ada 3 jenis pajak yang perlu Anda bayarkan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Anda juga perlu menyediakan fotokopi KTP pemegang hak tanah, penerima hak tanah, serta kuasanya. Hal yang perlu diperhatikan, masing-masing fotokopi KTP harus sudah disertai legalisir pejabat berwenang.
Sertifikat dengan status kepemilikan nama pemilik terdahulu juga harus Anda bawa. Ketika Anda mengurus balik nama dari tanah yang belum bersertifikat, harus disertai dengan data pendukung, seperti petok D, letter C, girik, dan sebagainya.
Dokumen selanjutnya berupa surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli tanah.
Setiap proses pengurusan balik nama sertifikat tanah, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa PPAT, harus disertai surat pengantar yang berasal dari PPAT.
Proses pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. Ketika semua dokumen telah lengkap, maka pihak kantor pertanahan bakal mencoret nama pemilik hak yang lama dan menggantinya dengan nama pemilik hak atas tanah yang baru.
Biaya balik nama sertifikat tanah dan rumah yang resmi sebenarnya tidak mahal. Dalam perhitungannya, ada beberapa faktor yang berpengaruh pada nominal biaya tersebut, yakni:
Proses pembuatan sertifikat dapat dilakukan dari berbagai sumber alat bukti. Sebagai contoh, ketika Anda mengajukan sertifikat tanah dari petok D, tentu biayanya bakal lebih mahal dibandingkan ketika melakukan balik nama dari tanah yang sudah bersertifikat.
Biaya untuk proses balik nama sertifikat tanah sangat dipengaruhi oleh harga jual tanah. Dalam perhitungannya, Anda bakal dihadapkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan persentase yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Faktor terakhir yang perlu Anda perhatikan adalah luas tanah. Semakin besar ukuran tanah, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi, ketika Anda menggunakan layanan dari BPN, seperti pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, dan sebagainya.
Itulah informasi mengenai prosedur serta biaya yang perlu Anda keluarkan ketika ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Anda juga dapat membaca artikel “Mencermati Berbagai Biaya dalam Mengurus Akta Jual Beli Rumah”
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan.…
Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya…
Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya…
Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan…
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus…
Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai…