Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti legalitas akan kepemilikan aset tanah. Dokumen ini sangat penting karena selain memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki, keberadaannya juga dapat menentukan nilai jual tanah. Untuk itu perlu diketahui berapa biaya bikin sertifikat tanah.
Cara membuat sertifikat ini pun tidak sulit. Anda bisa langsung datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mengikuti proses-proses yang sudah ditetapkan.
Adapun persyaratan-persyaratan bikin sertifikat tanah yang diperlukan antara lain
- fotokopi KTP
- KK,
- NPWP
- akta jual beli
- bukti pembayaran PBB
- pajak penghasilan
- BPHTB atau Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sudah dilunasi.
Perlu diingat, saat mengurus sertifikat tanah Anda sebaiknya juga tidak melibatkan pihak lain seperti calo untuk menghindari pembengkakan biaya. Untuk megetahui biaya pembuatan sertifikat rumah Klik di sini
Terlebih, BPN sudah menetapkan biaya resmi pengurusan sertifikat tanah di dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN).
Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan biaya bikin sertifikat tanah beserta simulasinya.

Biaya Bikin Sertifikat Tanah
Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN, berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.
Biaya Pengukuran Tanah
Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
- Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali
Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
- TU = tarik ukur
- L = luas tanah
- HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
- BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Simulasi Perhitungan Biaya Bikin Sertifikat Tanah
Sebagai contoh, Anda membeli sebuah lahan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.
1. | Biaya Pengukuran | TU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000 |
2. | Biaya Pemeriksaan Tanah | TPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600 |
3. | Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali | Rp50.000 |
4. | Biaya TKA | Rp250.000 |
TOTAL | Rp876.600 |
Keterangan:
- HSBKU yang berlaku = Rp80.000
- HSBKPA yang berlaku = Rp67.000
Setelah membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di atas, selanjutnya Anda juga perlu membayar biaya BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP.
Berikut adalah perhitungannya:
NPOP | Rp300.000.000 |
NPOPTKP khusus wilayah DKI Jakarta | Rp60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp240.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000 |
Nah, demikianlah penjelasan mengenai biaya bikin sertifikat tanah berikut simulasi perhitungannya. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.