Categories: News

Biaya Bikin Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti legalitas akan kepemilikan aset tanah. Dokumen ini sangat penting karena selain memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki, keberadaannya juga dapat menentukan nilai jual tanah. Untuk itu perlu diketahui berapa biaya bikin sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat ini pun tidak sulit. Anda bisa langsung datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mengikuti proses-proses yang sudah ditetapkan.

Adapun persyaratan-persyaratan bikin sertifikat tanah yang diperlukan antara lain

  • fotokopi KTP
  • KK,
  • NPWP
  • akta jual beli
  • bukti pembayaran PBB
  • pajak penghasilan
  • BPHTB atau Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sudah dilunasi.

Perlu diingat, saat mengurus sertifikat tanah Anda sebaiknya juga tidak melibatkan pihak lain seperti calo untuk menghindari pembengkakan biaya. Untuk megetahui biaya pembuatan sertifikat rumah Klik di sini

Terlebih, BPN sudah menetapkan biaya resmi pengurusan sertifikat tanah di dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN). 

Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan biaya bikin sertifikat tanah beserta simulasinya.

image ilustrasi oleh pixabay

Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN, berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
Image by jacqueline macou from Pixabay

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah lahan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
4.Biaya TKARp250.000
TOTALRp876.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Setelah membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di atas, selanjutnya Anda juga perlu membayar biaya BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP.

Berikut adalah perhitungannya:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Nah, demikianlah penjelasan mengenai biaya bikin sertifikat tanah berikut simulasi perhitungannya. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

Irwian

Recent Posts

Lakukan Hal ini untuk Minimalisasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan.…

5 tahun ago

Yuk, Ketahui Apa Saja Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Dibayar

Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya…

5 tahun ago

Berbagi Warisan, Ini Biaya Sertifikat Tanah Warisan yang Perlu Dipersiapkan

Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya…

5 tahun ago

Peraturan Pemerintah Tentang Biaya Pengukuran Tanah yang Benar

Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan…

5 tahun ago

Besar Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus…

5 tahun ago

Apakah Ada Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Ini Penjelasannya

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai…

5 tahun ago