Tanah yang berada di pedesaan umumnya hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik. Tanah girik merupakan tanah yang diperoleh secara turun-temurun sebagai warisan dari keluarga dan konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) – biaya buat sertifikat tanah.
Oleh sejumlah masyarakat, tanah jenis ini biasanya dikenal dengan sebutan tanah ketitir atau tanah petok. Baca juga prosedur dan biaya pembuatan AJB Klik di sini
Apabila Anda memiliki tanah girik, mengurus sertifikat tanah sangat penting untuk menjelaskan kedudukan Anda sebagai pemilik. Karena, banyak terjadi kasus pemilik tanah girik mengalami masalah karena ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah miliknya.
Dengan adanya sertifikat tanah, maka Anda tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut menjamin kepemilikan Anda secara hukum.
Nah, bagi Anda yang berniat mengurus sertifikat tanah girik, berikut akan dijelaskan mengenai prosedur serta biaya di BPN.
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Prosedur untuk mengurus sertifikat tanah girik tidaklah susah. Pertama, datangi kantor kelurahan setempat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen wajib yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah girik, di antaranya:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Periodik.
Setelah mengurus semua dokumen tersebut, selanjutnya Anda bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.
Adapun tahapan yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:

- Pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah dengan melampirkan dokumen asli tanah girik atau fotokopi letter C. Jangan lupa, siapkan juga dokumen-dokumen yang sudah Anda urus di kantor kelurahan dan persyaratan lain seperti fotokopi KTP, KK, serta SPPT PBB
- Petugas ukur dari BPN datang ke lokasi lahan untuk melakukan pengukuran
- Pencetakan dan Pemetaan hasil ukur oleh BPN. Setelah dicetak dan dipetakan, surat akan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
- Penelitian tanah oleh petugas BPN dan lurah setempat. Setelah proses penelitian selesai, hasil data yuridis akan diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN untuk menjamin tidak adanya keberatan dari pihak lain
- Penerbitan Surat Keputusan dari BPN terkait hak atas tanah. Pada tahap ini, hak tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat tanah dan diproses oleh Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi
- Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan). BPHTB ini berupa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta luas tanah yang besarnya tergantung wilayah masing-masing
- Pendaftaran Surat Keputusan Hak (SK Hak) untuk diterbitkan menjadi sertifikat
- Ambil sertifikat tanah yang sudah ditandatangani di kantor BPN
Biaya

Anda perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk membuat tanah girik. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB. Agar lebih jelas, berikut adalah rincian selengkapnya.
Biaya Pengukuran Tanah
Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
- Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali
Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
- TU = tarik ukur
- L = luas tanah
- HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
- BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP =Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya buat sertifikat tanah girik.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.