☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

Memiliki sertifikat tanah sangat penting untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Yuk, simak prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah berikut ini.

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Pajak Penghasilan (PPh)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Prosedur Membuat Sertifikat Tanah

biaya membuat sertifikat tanah

Setelah melengkapi persyaratan dokumen di atas, selanjutnya Anda bisa langsung mengurus sertifikat tanah secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau apabila anda kesulitan dan tidak memiliki waktu luang bisa melalui jasa notaris klik di sini

Adapun prosedur mengurus di BPN adalah sebagai berikut.

Pengajuan Permohonan Sertifikat di Kantor BPN Setempat

Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam untuk mengurus sertifikat tanah adalah datang ke kantor BPN setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan untuk mengajukan sertifikat dan membayar biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan luas tanah.

Verifikasi Dokumen dan Pembayaran

Setelah berkas dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Pada tahap ini, petugas biasanya juga akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah, hingga riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila semua data sudah lolos verifikasi, Anda tinggal menunggu petugas ukur melakukan pengukuran langsung ke lokasi.

Pengukuran Tanah

Setelah  permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima dokumen, selanjutnya petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Hasil pengukuran ini nantinya akan lanjut dicetak dan dilakukan pemetaan serta pengesahan oleh kepala seksi pengukuran BPN.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Proses terakhir adalah pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setelah melunasinya, barulah pihak BPN memberikan sertifikat tanah kepada Anda. Durasi penerbitan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 60 sampai 120 hari.

Biaya Membuat Sertifikat Tanah

biaya membuat sertifikat tanah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN. Baca juga Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB

Berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

biaya membuat sertifikat tanah
biaya membuat sertifikat tanah

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah.

Perlu diingat, sebaiknya Anda tidak melibatkan pihak lain dan mengurus permohonan sertifikat langsung ke kantor BPN untuk menghindari pembengkakan biaya akibat pungli atau proses birokrasi yang merugikan.

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d blogger menyukai ini: