Yuk, Cari Tahu Prosedur dan Biaya Pembuatan AJB
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membeli tanah. Untuk urusan legalitas, salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah Akta Jual Beli atau AJB. AJB adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. AJB akan menjadi referensi terkuat untuk masalah hukum terkait proses jual beli tanah. Oleh karenanya, penting bagi pihak penjual maupun pembeli untuk memahami dan biaya pembuatan AJB.
Proses pembuatan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan prinsip terang dan tunai. Terang maksudnya dilakukan secara langsung di depan notaris PPAT, sedangkan tunai artinya pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
Adapun sejumlah persyaratan yang biasanya diminta PPAT untuk membuat AJB adalah sebagai berikut:
Setelah semua persyaratan terlengkapi, selanjutnya Anda bisa mulai mengurus AJB dengan mengikuti prosedur berikut ini.
Karena pembuatan AJB hanya bisa dilakukan di pejabat terkait, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah datang ke notaris/PPAT yang ada di wilayah tempat properti berada.
PPAT nantinya akan menjelaskan prosedur jual beli tanah serta proses pembuatan AJB secara lengkap. Anda yang sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen juga bisa langsung menyerahkan ke pihak PPAT.
Setelah menerima dokumen-dokumen yang dibutuhkan, PPAT biasanya akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah dan PBB. PPAT akan memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah yang ada di kantor pertanahan.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan PPAT untuk memastikan tanah yang akan diperjual belikan tidak sedang dijaminkan, terlibat sengketa hukum, atau berada dalam penyitaan pihak berwenang. Sementara, pemeriksaan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tidak mengalami penunggakan PBB.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan saat pembuatan AJB adalah persetujuan suami/istri. Pihak penjual harus mendapatkan persetujuan dari suami atau istri bahwa tanah tersebut memang boleh dijual.
Hal ini diperlukan mengingat dalam perkawinan terjadi pencampuran harta bersama antara suami dan istri, termasuk hak atas tanah. Apabila suami atau istri telah meninggal, maka surat persetujuan suami/istri bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan setempat.
Selain membayar harga jual beli tanah yang telah disepakati, dalam transaksi jual beli tanah pihak penjual dan pembeli juga harus melakukan pelunasan biaya pembuatan AJB yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh wajib dibayar oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Tak hanya itu, jasa PPAT biasanya juga ditanggung oleh pihak penjual dan pembeli.
Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen dan pelunasan biaya, langkah terakhir adalah melakukan penandatanganan.
Penandatanganan AJB dilakukan di kantor PPAT dengan melibatkan penjual, pembeli, serta dua orang saksi. Umumnya, dua orang saksi tersebut berasal dari kantor PPAT yang bersangkutan.
Jadi, itulah penjelasan lengkap mengenai prosedur dan biaya pembuatan AJB. Baca juga artikel lainnya mengenai “Perbedaan Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah SHM dan SHGB”
Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda.
Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan.…
Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya…
Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya…
Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan…
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus…
Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai…