Salah satu unsur legalitas yang wajib dimiliki setiap pemilik rumah adalah sertifikat rumah, kira-kira berapa biaya pembuatan sertifikat rumah?
Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan rumah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Memiliki sertifikat rumah sangat penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga tersebut.
Itulah mengapa Anda sebaiknya tidak membeli rumah atau lahan yang tidak bersertifikat. Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, pastikan juga untuk mengurus dokumen agar lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat sertifikat rumah.

Berikut adalah di antaranya:
- Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Bukti kepemilikan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Bicara tentang sertifikat rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menghimbau kepada masyarakat agar langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli) atau praktik birokrasi yang merugikan. Namun apabila anda kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya klik di sini
Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya untuk pengukuran tanah ini sendiri disesuaikan dengan ukuran tanah yang Anda miliki.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.
- Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
- Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.
Keterangan:
- TU = tarik ukur
- L = luas tanah
- HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
- BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah
Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat rumah. Untuk biaya balik nama rumah bisa klik di sini
Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.
Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
1. | Biaya Pengukuran | TU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000 |
2. | Biaya Pemeriksaan Tanah | TPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600 |
3. | Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali | Rp50.000 |
TOTAL | Rp617.600 |
Keterangan:
- HSBKU yang berlaku = Rp80.000
- HSBKPA yang berlaku = Rp67.000
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTP wajib dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus perhitungan BPHTB adalah (NPOP – NPOPTKP)x5%. Contoh:
NPOP | Rp300.000.000 |
NPOPTKP khusus wilayah DKI Jakarta | Rp60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp240.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000 |
Biaya tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi tempat tanah berada. Pembuatan sertifikatnya sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau kurang lebih tiga bulan.
Demikianlah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.