Mengetahui cara serta biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB atau akta jual beli menjadi pengetahuan penting ketika ingin membeli tanah atau rumah. Dengan mempertimbangkan biaya tersebut, Anda dapat melakukan kalkulasi pengeluaran total yang perlu dikeluarkan. Di waktu yang sama, pembuatan sertifikat tanah dari AJB tersebut, memberi status kepemilikan yang jelas kalau tanah sudah berada di tangan Anda.
Banyak orang yang beranggapan bahwa AJB sudah cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Namun, anggapan tersebut ternyata salah. AJB yang proses pembuatannya dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hanyalah bukti yang menunjukkan bahwa telah ada transaksi jual beli tanah seperti yang telah disebutkan pada akta. Selanjutnya, AJB dapat digunakan sebagai sarana untuk membuat sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.
Cara Pembuatan AJB

Dalam proses pembuatannya, AJB merupakan bukti transaksi yang melibatkan berbagai jenis tanah. Anda bisa menemukan tanah ber-AJB yang masih belum bersertifikat ataupun sudah disertai sertifikat.
Dalam proses pembuatannya, AJB harus disertai dengan beberapa persyaratan, seperti
- Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli;
- Fotokopi NPWP pembeli;
- Surut yang menjadi bukti hak atas tanah;
- Bukti pembayaran PBB;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah;
- Surat keterangan yang dikeluarkan kepala desa, lurah, atau camat;
Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah dari AJB

Ketika Anda sudah memiliki AJB, maka tahap berikutnya adalah melakukan pengurusan ke kantor pertanahan.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni:
- Formulir permohonan sertifikat yang memuat identitas pemohon serta data-data terkait tanah yang akan disertifikatkan.
- Surat keterangan tanah bebas sengketa, bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa. Di dalamnya, terdapat tanda tangan pejabat setempat, seperti RT dan RW yang kemudian disahkan kepala desa atau lurah setempat.
- AJB yang dikeluarkan PPAT
- Sertifikat hak atas tanah
- Bukti pelunasan PPh, PBB, serta BPHTB
- Salinan KTP penjual serta pembeli
Semua dokumen tersebut perlu Anda bawa ke kantor pertanahan terdekat. Anda dapat memilih untuk mengurus sendiri atau bisa pula menggunakan jasa dari PPAT.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
Selanjutnya, bagaimana dengan biaya yang perlu dikeluarkan selama proses pengurusan sertifikat tanah yang berasal dari AJB?
Pada tahapan pengurusannya, ada beberapa jenis biaya yang bakal Anda bayarkan, yakni:
1. Biaya penggunaan layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Biaya ini merupakan biaya resmi yang ditentukan oleh pemerintah untuk setiap penggunaan layanan BPN. Ada beberapa jenis layanan yang bakal Anda manfaatkan, di antaranya adalah pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, survei tanah, dan sebagainya.
2. Biaya pendaftaran
Untuk setiap pendaftaran tanah yang akan disertifikatkan, setiap pemohon dibebankan biaya tertentu. Nominal biaya pendaftaran ini memiliki perbedaan di masing-masing tempat, sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Hanya saja, nominal tersebut bersesuaian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah yang disertifikatkan.
3. Biaya tenaga PPAT
Jenis biaya yang terakhir bukanlah biaya yang dibayarkan ke BPN. Biaya ini merupakan pengeluaran opsional ketika Anda memilih menggunakan jasa PPAT. Nominal biaya jasa untuk tenaga PPAT berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi jual beli tanah.
Demikianlah info mengenai prosedur serta biaya yang perlu Anda keluarkan ketika ingin mengurus sertifikat dari AJB. Anda dapat baca juga “Perbedaan Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah SHM dan SHGB”
Semoga bisa membantu, ya!