☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

Di kawasan pedesaan, banyak masyarakat tidak tahu mengenai cara pengurusan serta biaya sertifikat tanah yang resmi. Masyarakat pun banyak yang beranggapan kalau mengurus sertifikat tanah perlu mengeluarkan biaya mahal.

Apalagi, kondisi tersebut diperkeruh dengan praktik percaloan yang marak. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa bukti kepemilikan tanah berupa petok D sudah cukup kuat.

Namun, apakah hal itu memang benar? Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu petok D. Petok D merupakan bukti kepemilikan tanah yang statusnya setara dengan sertifikat tanah.

Hanya saja, kondisi tersebut berlaku ketika pemerintah belum memberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 Desember 1960.

Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, maka petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang lemah di mata undang-undang. Keberadaannya hanya berguna sebagai alat bukti pembayaran pajak kepada negara yang dilakukan oleh pengguna tanah.

Oleh karena itu, pemilik tanah perlu melakukan pengurusan sertifikat tanah agar bukti kepemilikannya menjadi lebih kuat.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Petok D ke SHM

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Petok D ke SHM
ilustrasi: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Petok D ke SHM

Lalu, bagaimana cara agar pemilik tanah bisa meningkatkan bukti kepemilikannya dari petok D menjadi sertifikat hak milik (SHM)?

Ada 2 tahapan proses yang perlu Anda lakukan, yakni di tingkat pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan.

Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah:

  1. Surat keterangan tidak sengketa
    Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.
  2. Surat keterangan riwayat tanah
    Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.
  3. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik
    Surat keterangan ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya. Untuk bantuan kepengurusan anda bisa menggunakan jasa notaris.

Setelah memperoleh dokumen-dokumen tersebut, langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor pertanahan.

Biaya Sertifikat Tanah dari Petok D
atrbpn.go.id

Ada beberapa tahapan yang bakal Anda lalui ketika berada di kantor pertanahan, yaitu:

  1. Pengajuan permohonan sertifikat dengan disertai dokumen yang dibutuhkan.
  2. Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.
  3. Pengesahan surat ukur yang bertandatangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.
  4. Pemrosesan surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.
  5. Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan. Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.
  6. Penerbitan SK Hak atas Tanah. SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.
  8. Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.
  9. Pengambilan sertifikat

Biaya Sertifikat Tanah yang Resmi di Kantor Pertanahan

 Biaya Sertifikat Tanah
ilustrasi : Biaya Sertifikat Tanah

Biaya sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan disesuaikan dengan luas tanah. Semakin besar ukuran tanah, semakin tinggi pula biayanya. Apalagi, biaya tersebut juga punya keterkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mengenai durasi pengurusannya, rata-rata membutuhkan waktu selama 6 bulan. Namun apabila anda tidak mempunyai cukup waktu bisa menggunakan jasa notaris PPAT atau bisa baca informasi lainnya “Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Proses Pengurusannya”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d blogger menyukai ini: