Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan. Mereka sering mengeluhkan biaya yang mahal dan proses yang rumit. Padahal jika dijalani, sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah warisan sangat terjangkau.
Mungkin yang membuat orang minder dan ragu adalah biaya pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) nya. BPHTB sendiri sebenarnya merupakan persayaratan, bukan bagian dari proses pembuatan sertfifikat.
Besarannya ditentukan dari tiga hal, yaitu:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN.

Untuk menghitung BPHTB, Anda bisa menggunakan rumus 5% dari harga tanah. Jika harga tanah kurang dari Rp60.000.000, Anda tidak dikenakan biaya BPHTB.
Mudah bukan? Jadi sebelum mengurungkan niat, sebaiknya ketahui dulu apakah rumah warisan yang akan dibaliknamakan memiliki harga tanah di atas 60 juta. Baca juga informasi Biaya Bikin Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya
Jika tidak, dari segi ini saja biaya proses keseluruhan pembuatan atau balik nama sertifikat tanah bisa diminimalisasi. Selain itu, ada beberapa cara lain yang bisa kita lakukan supaya proses balik nama tidak membutuhkan banyak biaya.
Menghindari Jasa Calo

Sama seperti kantor pemerintahan lainnya, di BPN juga terdapat banyak calo yang menawarkan jasa mereka untuk membuatkan sertifikat atau membantu proses balik nama sertifikat rumah dan tanah.
Karena persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah warisan cenderung berbeda dengan rumah hasil jual beli atau milik pribadi, jasa calo terlihat menggiurkan.
Tapi sebaiknya Anda tidak buru-buru dalam memutuskan. Karena kenyataannya, menggunakan calo atau tidak, persyaratan dan proses yang dibutuhkan dalam melakukan balik nama sertifikat tanah warisan sama.
Jadi jika ingin menghemat biaya balik nama sertifikat rumah warisan, lebih baik urus sendiri semuanya dan pastikan persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum berangkat ke kantor BPN.
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:
- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai
- Akta wasiat dari notaris
- Surat keterangan waris yang dikeluarkan kecamatan
- Bukti pembayaran BPHTB (untuk tanah di atas 60 juta)
- Bukti pembayaran PPh
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Sertifikat asli rumah warisan
- Fotokopi KK dan KTP pemohon yang sudah dilegalisasi pejabat terkait
Biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, Anda bisa membawa semuanya ke kantor BPN untuk mengambil formulir pendaftaran. Harga formulir dan biaya pendaftaran balik nama sertifikat tanah atau rumah baik waris maupun tidak di setiap daerah sama, yaitu Rp50.000.
Apabila menggunakan calo, biaya tersebut bisa lebih mahal karena biasanya calo cenderung me-mark up biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah formulir didapatkan dan diisi lalu ditandatangani, Anda biasanya akan diminta untuk membuat janji pengukuran.
Untuk proses ini, Anda akan diminta untuk membayar lagi. Biaya pengukuran biasanya disesuaikan dengan luas tanah dan peraturan daerah masing-masing. Sebagai informasi, Anda bisa SMS ke nomor 2409 dengan mengetik format “UKUR(spasi)KODE PROVINSI(spasi)LUAS TANAH.”
Layanan SMS ini resmi milik pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat yang ingin tahu biaya pasti pengukuran sehingga masyarakat terhindar dari praktik calo yang merugikan.
Tidak Menggunakan Jasa Ilegal Untuk Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Sebaiknya Anda tidak menggunakan jasa ilegal untuk melakukan balik nama sertfikat rumah warisan jika ingin berhemat. Karena selain biaya yang telah disebutkan di atas, jasa ilegal juga akan membebankan biaya jasa kepada pemohon.
Proses yang dibutuhkan jika menggunakan jasa ilegal juga cenderung lebih lama. Karena biasanya mereka melakukan pengurusan sertifikat tanah atau rumah secara kolektif.
Jadi, sudah tahu bukan bagaimana cara meminimalisasi biaya balik nama sertifikat rumah warisan?