☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Lakukan Hal ini untuk Minimalisasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan. Mereka sering mengeluhkan biaya yang mahal dan proses yang rumit. Padahal jika dijalani, sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah warisan sangat terjangkau.

Mungkin yang membuat orang minder dan ragu adalah biaya pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) nya. BPHTB sendiri sebenarnya merupakan persayaratan, bukan bagian dari proses pembuatan sertfifikat.

Besarannya ditentukan dari tiga hal, yaitu:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN.
akta jual beli rumah
biaya balik nama dalam proses pembuatan akta jual beli rumah

Untuk menghitung BPHTB, Anda bisa menggunakan rumus 5% dari harga tanah. Jika harga tanah kurang dari Rp60.000.000, Anda tidak dikenakan biaya BPHTB.

Mudah bukan? Jadi sebelum mengurungkan niat, sebaiknya ketahui dulu apakah rumah warisan yang akan dibaliknamakan memiliki harga tanah di atas 60 juta. Baca juga informasi Biaya Bikin Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya

Jika tidak, dari segi ini saja biaya proses keseluruhan pembuatan atau balik nama sertifikat tanah bisa diminimalisasi. Selain itu, ada beberapa cara lain yang bisa kita lakukan supaya proses balik nama tidak membutuhkan banyak biaya.

Menghindari Jasa Calo

biaya balik nama sertifikat rumah warisan
biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Sama seperti kantor pemerintahan lainnya, di BPN juga terdapat banyak calo yang menawarkan jasa mereka untuk membuatkan sertifikat atau membantu proses balik nama sertifikat rumah dan tanah.

Karena persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah warisan cenderung berbeda dengan rumah hasil jual beli atau milik pribadi, jasa calo terlihat menggiurkan.

Tapi sebaiknya Anda tidak buru-buru dalam memutuskan. Karena kenyataannya, menggunakan calo atau tidak, persyaratan dan proses yang dibutuhkan dalam melakukan balik nama sertifikat tanah warisan sama.

Jadi jika ingin menghemat biaya balik nama sertifikat rumah warisan, lebih baik urus sendiri semuanya dan pastikan persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum berangkat ke kantor BPN.

Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai
  2. Akta wasiat dari notaris
  3. Surat keterangan waris yang dikeluarkan kecamatan
  4. Bukti pembayaran BPHTB (untuk tanah di atas 60 juta)
  5. Bukti pembayaran PPh
  6. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  7. Sertifikat asli rumah warisan
  8. Fotokopi KK dan KTP pemohon yang sudah dilegalisasi pejabat terkait

Biaya balik nama sertifikat rumah warisan

biaya balik nama sertifikat rumah warisan
biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, Anda bisa membawa semuanya ke kantor BPN untuk mengambil formulir pendaftaran. Harga formulir dan biaya pendaftaran balik nama sertifikat tanah atau rumah baik waris maupun tidak di setiap daerah sama, yaitu Rp50.000.

Apabila menggunakan calo, biaya tersebut bisa lebih mahal karena biasanya calo cenderung me-mark up biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah formulir didapatkan dan diisi lalu ditandatangani, Anda biasanya akan diminta untuk membuat janji pengukuran.

Untuk proses ini, Anda akan diminta untuk membayar lagi. Biaya pengukuran biasanya disesuaikan dengan luas tanah dan peraturan daerah masing-masing. Sebagai informasi, Anda bisa SMS ke nomor 2409 dengan mengetik format “UKUR(spasi)KODE PROVINSI(spasi)LUAS TANAH.”

Layanan SMS ini resmi milik pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat yang ingin tahu biaya pasti pengukuran sehingga masyarakat terhindar dari praktik calo yang merugikan.

Tidak Menggunakan Jasa Ilegal Untuk Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Sebaiknya Anda tidak menggunakan jasa ilegal untuk melakukan balik nama sertfikat rumah warisan jika ingin berhemat. Karena selain biaya yang telah disebutkan di atas, jasa ilegal juga akan membebankan biaya jasa kepada pemohon.

Proses yang dibutuhkan jika menggunakan jasa ilegal juga cenderung lebih lama. Karena biasanya mereka melakukan pengurusan sertifikat tanah atau rumah secara kolektif.

Jadi, sudah tahu bukan bagaimana cara meminimalisasi biaya balik nama sertifikat rumah warisan?

biaya jual beli rumah

Yuk, Ketahui Apa Saja Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Dibayar

Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya tersebut harus dibayarkan kepada pihak pemerintah daerah atau negara secara umum.

Bahkan, ada pula biaya yang harus dibayarkan kepada pejabat yang mengawal transaksi jual beli tersebut.

Apa Saja Biaya Jual Beli Rumah?

Biaya jual beli rumah
Biaya jual beli rumah – pixabay.com

Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap orang. Bagi orang lain, properti berupa rumah dijual karena kebutuhan atau justru sudah memiliki hunian yang lebih baik.

Adanya dua fator saling membutuhkan ini akan menciptakan kesepakatan di antara dua pihak sehingga transaksi jual beli dilangsungkan.

Akan tetapi, ternyata persoalan membeli rumah tidak selesai pada membayar harga rumah itu sendiri, tetapi juga harus mengurus biaya lain termasuk biaya jual beli rumah.

Ada pun biaya-biaya tersebut adalah:

Biaya jual beli rumah
Biaya jual beli rumah – Image by Tumisu from Pixabay

Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, Anda harus menjalani pengecekan sertifikat. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut bersih dari catatan sita, blokir, atau catatan lain.

Pada umumnya, pengecekan sertifikat diadakan di kantor pertanahan. Jumlah biaya yang harus dibayarkan biasanya bergantung pada kebijakan kantor bersangkutan. Baca juga Mengenal Jenis dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Indonesia

Perlu diperhatikan bahwa biaya ini harus dibayarkan oleh pembeli rumah. Namun, bisa pula disepakati di antara kedua pihak bahwa biaya pengecekan sertifikat akan dibayarkan oleh penjual rumah.

Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Dalam transaksi jual beli rumah, ada yang disebut biaya AJB. Biaya ini dibayarkan kepada pejabat yang membuat Akta Jual Beli yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jumlah biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung pada daerah tanah tersebut berada. Meskipun demikian, biasanya tarif biaya AJB tidak lebih dari 1% dari keseluruhan harga transaksi.

Biaya AJB biasanya dibayarkan oleh pihak penjual dan pembeli dengan porsi yang proporsional. Namun, pada kasus tertentu, biaya ini juga dapat dibayarkan oleh salah satu pihak tergantung pada kesepakatan.

Biaya Balik Nama

Selain biaya AJB, ada pula yang disebut Biaya Balik Nama. Biaya ini diajukan pada saat melakukan proses balik nama antara nama pemilik lama dengan nama pemilik baru. Proses penggantian nama tersebut dilakukan oleh petugas PPAT dan berlangsung di kantor pertanahan setempat. Pada umumnya, biaya balik nama dibayarkan oleh pembeli.

Pajak Penghasilan (PPh)

Besar Pajak Penghasilan adalah 5% dari seluruh jumlah transaksi. Perlu diketahui bahwa PPh seharusnya sudah dibayar terlebih dahulu sebelum Anda mengurus Akta Jual Beli. Untuk membayar PPh, Anda bisa langsung menuju bank penerima pembayaran transaksi tersebut dengan validasi dari kantor pajak. Pajak Penghasilan biasanya dibebankan kepada pihak penjual.

Biaya BPHTB

Biaya ini adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarnya dihitung dengan rumus 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Biaya ini harus dibayarkan oleh pembeli sebelum mengurus sertifikat tanah atau bangunan.

Selain itu, masih ada biaya lain yang perlu dibayar, terutama jika Anda membeli rumah melalui KPR. Biaya tersebut di antara biaya provisi, biaya administrasi, dan sebagainya yang mencapai maksimal 5% dari total transaksi.

Jadi, inilah sejumlah biaya jual beli rumah yang harus dibayarkan ketika hendak membeli sebuah rumah dari pihak lain.

Dengan mengetahuinya, Anda akan terbebas dari biaya-biaya yang hanya bersifat pungli.

biaya sertifikat tanah warisan

Berbagi Warisan, Ini Biaya Sertifikat Tanah Warisan yang Perlu Dipersiapkan

Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya ditinggalkan orang tua, salah satu yang paling umum adalah tanah.

Ada tanah yang meliputi bangunan di atasnya, tetapi ada pula bidang tanah yang kosong atau berupa tanah pertanian. Apa pun bentuknya, pembagian warisan harus dipertimbangkan dengan matang karena berkaitan dengan perpindahan hak milik.

Khusus untuk tanah, misalnya, warisan tersebut harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus penggantian nama di sertifikat hak milik. Tanpa mengurus sertifikat tanah, properti tersebut secara hukum masih menjadi milik pewaris dan tidak bisa dituntut oleh ahli waris.

Biaya Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian orang mungkin enggan untuk mengurus sertfikat tanah warisan karena khawatir jika harus membayar jumlah yang besar. Padahal, sebenarnya biaya tersebut sudah diatur secara proporsional oleh pemerintah dalam regulasi yang resmi.

Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, Anda tidak akan perlu merasa rugi karena melakukan hal yang tepat untuk ketenangan pada masa depan. Baca juga informasi Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah yang Tepat.

Nah, untuk membuat sertifikat tanah warisan, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terlebih dahulu. BPHTB adalah pungutan yang harus dibayar ketika menerima hak berupa tanah dan bangunan, di antaranya adalah melalui warisan.

BPHTB pada tanah warisan ada ketentuannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Berbeda dengan BPHTB karena jual beli, perhitungan BPHTB karena tanah warisan adalah berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

Inilah yang dianggap setara dengan NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak. Sementara itu, prinsip perhitungannya tetap, yaitu 5% x (NJOP – NJOPTKP). NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan besarnya berbeda di tiap daerah.

Selanjutnya, untuk menghitung biaya sertifikat tanah warisan tersebut, Anda hanya perlu menambahkan beberapa komponen, yaitu biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

Biaya pengukuran dapat diketahui berdasarkan layanan SMS ke 2409 dengan mengirimkan format SMS berupa UKUR (spasi) KODE PROVINSI (spasi) LUAS TANAH. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada daerah yang diukur serta luas tanah yang didaftarkan.

Sementara itu, biaya panitia juga didasarkan pada daerah dan luas tanah yang akan diukur. Untuk biaya pendaftaran sama di semua wilayah, yaitu Rp50.000.

Biaya Tambahan Lain

Nah, dengan mengetahui beberapa komponen tersebut, Anda pasti sudah bisa memperkirakan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah warisan.

Jangan lupa, Anda juga perlu menghitung biaya seperti fotokopi, materai, dan komponen lain yang bersifat administrasi. Biasanya, biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pemohon yang mendaftarkan tanah warisan.

Mengukur tanah warisan dan mengurus sertifikatnya secara resmi sangat disarankan, apalagi jika tanah tersebut menjadi milik beberapa orang. Dengan pengurusan sertifikat, Anda akan menghindari terjadinya konflik pada kemudian hari karena masalah ketidaksetujuan dari salah satu pihak.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak menunda-nunda dalam mengurus dokumen ini. Apalagi saat ini, biaya dan prosedur pengurusan sertifikat tidak sesulit dahulu.

Pihak kementerian terkait pun telah melakukan berbagai inovasi untuk memastikan masyarakat dapat melakukan pengukuran tanah dan pembuatan sertifikat secara mudah dan praktis.

Jadi, tunggu apa lagi, segera persiapkan biaya sertifikat tanah warisan Anda demi keharmonisan di antara sanak saudara.

Semoga informasi ini dapat membantu!

biaya pengukuran tanah

Peraturan Pemerintah Tentang Biaya Pengukuran Tanah yang Benar

Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan salah satu prosedur penting yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data tanah yang akan didaftarkan.

Pada tahap ini, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara mendetail sekaligus memastikan batas-batas tanah di sekitarnya.

Biaya Pengukuran Tanah

biaya pengukuran tanah
biaya pengukuran tanah

Bagi yang belum pernah, Anda mungkin belum tahu berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar. Pasalnya, melakukan pengukuran tanah butuh waktu yang tidak singkat dan upaya yang tidak mudah, terutama untuk tanah yang berukuran luas.

Petugas harus mau turun ke lapangan untuk meneliti batas-batas tanah yang dimiliki pendaftar. Baca juga Cara Pengurusan dan Biaya Sertifikat Tanah dari Petok D

Untungnya, saat ini pun BPN sudah mengembangkan metode pengukuran tanah secara digital atau melalui ponsel. Namun, para pemilik tanah harus memasang patok-patok pembatas terlebih dahulu untuk memudahkan pendataan tersebut. Metode ini tentu sangat efektif dilakukan pada tanah yang berukuran luas dibandingkan harus melakukan pengukuran fisik.

Nah, untuk mengetahui biaya pengukuran tanah yang harus dibayar, Anda bisa memanfaatkan layanan SMS Informasi Pertanahan yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Caranya adalah mengirimkan SMS dengan format

"UKUR (spasi) KODE PROVINSI (spasi) LUAS TANAH ke 2409"
Layanan SMS ini berbayar yaitu Rp350 dan tersedia selama 24 jam.

Sebagai contoh, jika Anda ingin mengetahui biaya pengukuran untuk tanah seluas 1000m2 di wilayah DKI Jakarta,

"Maka format SMS yang harus dikirim adalah UKUR 09 1000". Sebagai informasi, 09 adalah kode untuk Provinsi DKI Jakarta. 

Selanjutnya, Anda akan menerima balasan, yaitu Rp204.000 untuk tanah pertanian dan Rp340.000 untuk tanah non-pertanian.

Waktu pengukuran diberi batas selama 12 hari. Bagi yang ingin mengajukan pengukuran tanah harus menyediakan permohonan, alas hak, fotokopi PBB, dan fotokopi KTP.

Dengan layanan SMS ini, Anda juga bisa mengetahui biaya pengukuran untuk berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Pentingnya Pengukuran

biaya pengukuran tanah
biaya pengukuran tanah

Melakukan pengukuran tanah tidak boleh diabaikan atau disepelekan. Apalagi jika tanah yang Anda miliki tidak ditempati sendiri atau merupakan tanah kosong dan belum memiliki batas yang jelas. Dengan demikian, oknum yang tidak bertanggung jawab dapat mengubah batas tersebut dan Anda pun tidak memiliki kekuatan secara hukum.

Nah, untuk memastikan batas-batas tersebut, harus dilakukan pengukuran tanah. Pengukuran juga perlu dilakukan apabila ada perubahan ukuran luas tanah, misalnya karena pembagian tanah atau penambahan tanah akibat pembelian. Dengan mengukur luas tanah, data yang baru akan digunakan sedangkan data yang lama tidak lagi dipakai.

Pengukuran tanah juga akan sangat berguna apabila tanah tersebut mengalami sengketa atau perselisihan. Sengketa dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya adanya ketidaksetujuan dari pihak lain, pembelian yang tidak jelas, atau pembagian tanah warisan. Dalam hal ini, sertifikat tanah yang berisi informasi tentang properti tersebut sangat berguna.

Dalam Undang-Undang, pengukuran tanah kembali diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, dan sebagainya.

Ada pula Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standard Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Nah, dengan kemudahan yang disediakan dalam mengakses biaya yang harus dibayar, tidak perlu ada lagi keraguan untuk membayar biaya pengukuran tanah.

Semoga bermanfaat!

biaya pengurusan sertifikat tanah

Besar Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Berbagai prosedur yang harus dilewati tersebut bersifat gratis. Meskipun demikian, karena faktor ketidaktahuan, masih ada orang yang akhirnya harus membayar biaya yang tidak seharusnya.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang Harus Dibayar

biaya pengurusan sertifikat tanah
biaya pengurusan sertifikat tanah

Supaya tidak rugi karena harus membayar sesuatu yang seharusnya gratis, Anda perlu tahu ketentuan yang berlaku terkait biaya pengurusan sertifikat tanah. Untuk beberapa tahap dalam prosedur pengurusan, memang tidak ada biaya yang diberlakukan.

Tahap tersebut antara lain meliputi penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat. Baca juga Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Tahun 2020?

Namun, untuk beberapa keperluan lain, Anda perlu menyiapkan sejumlah anggaran. Keperluan tersebut di antaranya:

  • penyediaan surat tanah
  • pemasangan tanda batas
  • penyediaan materai,
  • fotokopi Letter C
  • dan membayar saksi.

Namun, ada batasan terhadap biaya tersebut berdasarkan zona berlakunya.

Berikut Aturannya Kategori Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah:

biaya pengurusan sertifikat tanah
biaya pengurusan sertifikat tanah

Kategori I

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp450.000.

Kategori II

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp350.000.

Kategori III

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah, jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp250.000.

Kategori IV

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Bengkulu, jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp200.000.

Kategori V

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp150.000.

Apabila ada pungutan selain  atau melebihi jumlah tersebut, maka pungutan tersebut bisa dikatakan pungli dan dapat dilaporkan.

Ada pun jumlah tersebut meliputi biaya-biaya lain yang dibutuhkan selama proses pengurusan sertifikat tanah.

Besar Biaya BPHTB

biaya pengurusan sertifikat tanah
biaya pengurusan sertifikat tanah– Image by annca from Pixabay

Selain biaya tersebut, ada pula yang disebut biaya BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya ini seharusnya dibayarkan sebelum sertifikat tanah keluar atau diterbitkan. Aturan tentang BPHTB tercantum dalam UU BPHTB.

Tidak hanya karena proses jual beli, seluruh jenis perolehan tanah dan bangunan apa pun harus dikenakan BPHTB. Beberapa di antaranya adalah tukar-menukar, hibah, waris, penunjukan pembeli dalam lelang, hadiah, dan sebagainya.

Nah, untuk menghitung BPHTB, rumusya adalah sebagai berikut:

BPHTB=(NPOP-NPOPTKP)x 5%

NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Besarannya tergantung pada nilai tanah secara keseluruhan.

NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk tiap daerah, jumlah ini berbeda-beda. Untuk daerah Jakarta, misalnya, besar NPOPTKP adalah Rp60.000.000.

Apabila NPOP tanah tersebut misalnya Rp200.000.000, maka BPHTB adalah:

(Rp200.000.000-Rp60.000.000)x 5% atau Rp140.000.000x 5% yaitu Rp7.000.000.

Jadi, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp7.000.000.

Biaya inilah yang seringkali memberatkan bagi para pemilik tanah ketika akan mengurus sertifikat tanah.

Akan tetapi, setelah mengetahui ketentuan tersebut, Anda tentu semakin paham mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus dibayar. Supaya pengurusan berjalan lancar, Anda sebaiknya mempersiapkan biaya yang harus dibayar terlebih dahulu.

Nah, semoga informasi singkat ini bermanfaat!

biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Apakah Ada Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Ini Penjelasannya

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai ketentuan yang berlaku tentang hal ini. Padahal, mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting karena sertifikat adalah bukti legal dan autentik terhadap kepemilikan properti, baik bangunan maupun tanah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Ditanggung Pemerintah

biaya mengurus sertifikat tanah
biaya mengurus sertifikat tanah

Bukan rahasia lagi jika seringkali muncul pungli (pungutan liar) dalam prosedur pengurusan sertifikat tanah atau berbagai dokumen resmi lainnya.

Penyebabnya tak lain adalah adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan sendiri di balik ketidaktahuan masyarakat awam terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari kerugian akibat perbuatan para oknum tersebut, setiap orang perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan resmi. Dalam hal ini terutama berkaitan dengan biaya mengurus sertifikat tanah yang harus dibayar dan tidak perlu dibayar.

Saat ini, pemerintah sedang gencar melancarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu program pendaftaran tanah secara serentak dimulai 2018 lalu dan terus berlangsung hingga 2025. Baca juga perbedaan prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah SHM dan SHGB

Dalam program tersebut, pembuatan sertifikat tanah bersifat gratis untuk prosedur berikut ini:

biaya mengurus sertifikat tanah
  • Penyuluhan

Peserta PTSL wajib mengikuti tahap ini. Penyuluhan dilakukan oleh petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  • Pendataan

Setelah melalui tahap Penyuluhan, peserta PTSL akan melewati tahap Pendataan, yaitu pengumpulan informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah yang akan didaftarkan. Riwayat tersebut antara lain dasar kepemilikan, apakah merupakan tanah warisan, hibah, atau hasil jual beli. Selain itu, riwayat pajak yaitu BPHTB dan PPh juga akan ditanyakan.

  • Pengukuran

Selanjutnya, petugas akan datang untuk melakukan pengukuran dan penelitian terhadap batas-batas kepemilikan tanah. Pendaftar harus menunjukkan informasi terkait tanah miliknya, mulai dari letak, bentuk bidang, batas bidang, dan luas tanah. Pada tahap ini, pemilik tanah yang berbatasan harus hadir atau menyatakan persetujuannya.

  • Sidang Panitia A

Pada tahap lanjutan, petugas akan melakukan penelitian terhadap data yuridis serta pemeriksaan lapangan. Petugas BPN didampingi oleh petugas desa akan mencatat jika ada sanggahan atau kesimpulan yang terkait dengan tanah tersebut.

  • Pengumuman dan Pengesahan

Pendaftar harus menunggu hingga 14 hari sebelum menerima hasil pengumuman dari pengajuan sertifikat tanah tersebut. Biasanya, pengumuman bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kantor yang mengurus pertanahan di wilayah setempat.

  • Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh tahap tersebut telah dilewati, pendaftar atau pemohon hanya perlu menunggu sertifikat atau dokumen fisiknya. Sertifikat akan diserahkan oleh petugas BPN kepada pemilik sah tanah tersebut.

Biaya Yang Harus Dibayar Sendiri

biaya mengurus sertifikat tanah
biaya mengurus sertifikat tanah

Apabila Anda harus membayar untuk menjalani sejumlah prosedur dalam PTSL, Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang terkait.

Namun, perlu dipahami juga bahwa selain prosedur tersebut, ada beberapa poin lain yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Penyediaan surat tanah
  • Pemasangan tanda batas
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Penyediaan materai, fotokopi, Letter C, dan saksi.

Untuk hal-hal tersebut, pendaftar memang harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, untuk wilayah Pulau Jawa, pungutan untuk pendaftaran sertifikat tanah tidak boleh lebih dari Rp150.000.

Bila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bisa disebut pungli dan bisa ditindak sesuai peraturan.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai biaya mengurus sertifikat tanah yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

biaya buat sertifikat tanah

Berapa Biaya Buat Sertifikat Tanah dari Girik? Simak Rinciannya Berikut Ini

Tanah yang berada di pedesaan umumnya hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik. Tanah girik merupakan tanah yang diperoleh secara turun-temurun sebagai warisan dari keluarga dan konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) – biaya buat sertifikat tanah.

Oleh sejumlah masyarakat, tanah jenis ini biasanya dikenal dengan sebutan tanah ketitir atau tanah petok. Baca juga prosedur dan biaya pembuatan AJB Klik di sini

Apabila Anda memiliki tanah girik, mengurus sertifikat tanah sangat penting untuk menjelaskan kedudukan Anda sebagai pemilik. Karena, banyak terjadi kasus pemilik tanah girik mengalami masalah karena ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah miliknya.

Dengan adanya sertifikat tanah, maka Anda tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut menjamin kepemilikan Anda secara hukum.

Nah, bagi Anda yang berniat mengurus sertifikat tanah girik, berikut akan dijelaskan mengenai prosedur serta biaya di BPN.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Girik

biaya buat sertifikat tanah
biaya buat sertifikat tanah – Image by StockSnap from Pixabay

Prosedur untuk mengurus sertifikat tanah girik tidaklah susah. Pertama, datangi kantor kelurahan setempat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen wajib yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah girik, di antaranya:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Periodik.

Setelah mengurus semua dokumen tersebut, selanjutnya Anda bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.

Adapun tahapan yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:

biaya buat sertifikat tanah
biaya buat sertifikat tanah – Image by athree23 from Pixabay
  1. Pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah dengan melampirkan dokumen asli tanah girik atau fotokopi letter C. Jangan lupa, siapkan juga dokumen-dokumen yang sudah Anda urus di kantor kelurahan dan persyaratan lain seperti fotokopi KTP, KK, serta SPPT PBB
  2. Petugas ukur dari BPN datang ke lokasi lahan untuk melakukan pengukuran
  3. Pencetakan dan Pemetaan hasil ukur oleh BPN. Setelah dicetak dan dipetakan, surat akan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
  4. Penelitian tanah oleh petugas  BPN dan lurah setempat. Setelah proses penelitian selesai, hasil data yuridis akan diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN untuk menjamin tidak adanya keberatan dari pihak lain
  5. Penerbitan Surat Keputusan dari BPN terkait hak atas tanah. Pada tahap ini, hak tanah girik sudah  berubah menjadi sertifikat tanah dan diproses oleh Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi
  6. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan). BPHTB ini berupa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta luas tanah yang besarnya tergantung wilayah masing-masing
  7. Pendaftaran Surat Keputusan Hak (SK Hak) untuk diterbitkan menjadi sertifikat
  8. Ambil sertifikat tanah yang sudah ditandatangani di kantor BPN

Biaya

biaya buat sertifikat tanah
biaya buat sertifikat tanah – Image by loufre from Pixabay

Anda perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk membuat tanah girik. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB. Agar lebih jelas, berikut adalah rincian selengkapnya.

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya buat sertifikat tanah girik.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

biaya membuat sertifikat tanah

Prosedur dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Memiliki sertifikat tanah sangat penting untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Yuk, simak prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah berikut ini.

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Pajak Penghasilan (PPh)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Prosedur Membuat Sertifikat Tanah

biaya membuat sertifikat tanah

Setelah melengkapi persyaratan dokumen di atas, selanjutnya Anda bisa langsung mengurus sertifikat tanah secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau apabila anda kesulitan dan tidak memiliki waktu luang bisa melalui jasa notaris klik di sini

Adapun prosedur mengurus di BPN adalah sebagai berikut.

Pengajuan Permohonan Sertifikat di Kantor BPN Setempat

Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam untuk mengurus sertifikat tanah adalah datang ke kantor BPN setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan untuk mengajukan sertifikat dan membayar biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan luas tanah.

Verifikasi Dokumen dan Pembayaran

Setelah berkas dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Pada tahap ini, petugas biasanya juga akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah, hingga riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila semua data sudah lolos verifikasi, Anda tinggal menunggu petugas ukur melakukan pengukuran langsung ke lokasi.

Pengukuran Tanah

Setelah  permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima dokumen, selanjutnya petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Hasil pengukuran ini nantinya akan lanjut dicetak dan dilakukan pemetaan serta pengesahan oleh kepala seksi pengukuran BPN.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Proses terakhir adalah pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setelah melunasinya, barulah pihak BPN memberikan sertifikat tanah kepada Anda. Durasi penerbitan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 60 sampai 120 hari.

Biaya Membuat Sertifikat Tanah

biaya membuat sertifikat tanah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN. Baca juga Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB

Berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

biaya membuat sertifikat tanah
biaya membuat sertifikat tanah

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah.

Perlu diingat, sebaiknya Anda tidak melibatkan pihak lain dan mengurus permohonan sertifikat langsung ke kantor BPN untuk menghindari pembengkakan biaya akibat pungli atau proses birokrasi yang merugikan.

Semoga bermanfaat.

Biaya jual beli rumah

Biaya Bikin Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti legalitas akan kepemilikan aset tanah. Dokumen ini sangat penting karena selain memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki, keberadaannya juga dapat menentukan nilai jual tanah. Untuk itu perlu diketahui berapa biaya bikin sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat ini pun tidak sulit. Anda bisa langsung datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mengikuti proses-proses yang sudah ditetapkan.

Adapun persyaratan-persyaratan bikin sertifikat tanah yang diperlukan antara lain

  • fotokopi KTP
  • KK,
  • NPWP
  • akta jual beli
  • bukti pembayaran PBB
  • pajak penghasilan
  • BPHTB atau Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sudah dilunasi.

Perlu diingat, saat mengurus sertifikat tanah Anda sebaiknya juga tidak melibatkan pihak lain seperti calo untuk menghindari pembengkakan biaya. Untuk megetahui biaya pembuatan sertifikat rumah Klik di sini

Terlebih, BPN sudah menetapkan biaya resmi pengurusan sertifikat tanah di dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN). 

Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan biaya bikin sertifikat tanah beserta simulasinya.

Biaya Bikin Sertifikat Tanah
image ilustrasi oleh pixabay

Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN, berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
biaya bikin sertifikat tanah
Image by jacqueline macou from Pixabay

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah lahan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
4.Biaya TKARp250.000
 TOTALRp876.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Setelah membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di atas, selanjutnya Anda juga perlu membayar biaya BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP.

Berikut adalah perhitungannya:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Nah, demikianlah penjelasan mengenai biaya bikin sertifikat tanah berikut simulasi perhitungannya. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

biaya pembuatan sertfikat rumah

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Tahun 2020?

Salah satu unsur legalitas yang wajib dimiliki setiap pemilik rumah adalah sertifikat rumah, kira-kira berapa biaya pembuatan sertifikat rumah?

Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan rumah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Memiliki sertifikat rumah sangat penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga tersebut.

Itulah mengapa Anda sebaiknya tidak membeli rumah atau lahan yang tidak bersertifikat. Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, pastikan juga untuk mengurus dokumen agar lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat sertifikat rumah.

Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Berikut adalah di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat kuasa apabila dikuasakan
  7. Bukti kepemilikan tanah
  8. Pernyataan tanah tidak sengketa

Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

biaya pembuatan sertifikat rumah – Image by Gerd Altmann from Pixabay

Bicara tentang sertifikat rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menghimbau kepada masyarakat agar langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli) atau praktik birokrasi yang merugikan. Namun apabila anda kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya klik di sini

Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya untuk pengukuran tanah ini sendiri disesuaikan dengan ukuran tanah yang Anda miliki.

image : https://pengendalian.atrbpn.go.id/siwastek/auth

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat rumah. Untuk biaya balik nama rumah bisa klik di sini

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
 TOTALRp617.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTP wajib dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus perhitungan BPHTB adalah (NPOP – NPOPTKP)x5%. Contoh:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Biaya tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi tempat tanah berada. Pembuatan sertifikatnya sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.