☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya pengukuran tanah

Peraturan Pemerintah Tentang Biaya Pengukuran Tanah yang Benar

Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan salah satu prosedur penting yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data tanah yang akan didaftarkan.

Pada tahap ini, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara mendetail sekaligus memastikan batas-batas tanah di sekitarnya.

Biaya Pengukuran Tanah

biaya pengukuran tanah
biaya pengukuran tanah

Bagi yang belum pernah, Anda mungkin belum tahu berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar. Pasalnya, melakukan pengukuran tanah butuh waktu yang tidak singkat dan upaya yang tidak mudah, terutama untuk tanah yang berukuran luas.

Petugas harus mau turun ke lapangan untuk meneliti batas-batas tanah yang dimiliki pendaftar. Baca juga Cara Pengurusan dan Biaya Sertifikat Tanah dari Petok D

Untungnya, saat ini pun BPN sudah mengembangkan metode pengukuran tanah secara digital atau melalui ponsel. Namun, para pemilik tanah harus memasang patok-patok pembatas terlebih dahulu untuk memudahkan pendataan tersebut. Metode ini tentu sangat efektif dilakukan pada tanah yang berukuran luas dibandingkan harus melakukan pengukuran fisik.

Nah, untuk mengetahui biaya pengukuran tanah yang harus dibayar, Anda bisa memanfaatkan layanan SMS Informasi Pertanahan yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Caranya adalah mengirimkan SMS dengan format

"UKUR (spasi) KODE PROVINSI (spasi) LUAS TANAH ke 2409"
Layanan SMS ini berbayar yaitu Rp350 dan tersedia selama 24 jam.

Sebagai contoh, jika Anda ingin mengetahui biaya pengukuran untuk tanah seluas 1000m2 di wilayah DKI Jakarta,

"Maka format SMS yang harus dikirim adalah UKUR 09 1000". Sebagai informasi, 09 adalah kode untuk Provinsi DKI Jakarta. 

Selanjutnya, Anda akan menerima balasan, yaitu Rp204.000 untuk tanah pertanian dan Rp340.000 untuk tanah non-pertanian.

Waktu pengukuran diberi batas selama 12 hari. Bagi yang ingin mengajukan pengukuran tanah harus menyediakan permohonan, alas hak, fotokopi PBB, dan fotokopi KTP.

Dengan layanan SMS ini, Anda juga bisa mengetahui biaya pengukuran untuk berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Pentingnya Pengukuran

biaya pengukuran tanah
biaya pengukuran tanah

Melakukan pengukuran tanah tidak boleh diabaikan atau disepelekan. Apalagi jika tanah yang Anda miliki tidak ditempati sendiri atau merupakan tanah kosong dan belum memiliki batas yang jelas. Dengan demikian, oknum yang tidak bertanggung jawab dapat mengubah batas tersebut dan Anda pun tidak memiliki kekuatan secara hukum.

Nah, untuk memastikan batas-batas tersebut, harus dilakukan pengukuran tanah. Pengukuran juga perlu dilakukan apabila ada perubahan ukuran luas tanah, misalnya karena pembagian tanah atau penambahan tanah akibat pembelian. Dengan mengukur luas tanah, data yang baru akan digunakan sedangkan data yang lama tidak lagi dipakai.

Pengukuran tanah juga akan sangat berguna apabila tanah tersebut mengalami sengketa atau perselisihan. Sengketa dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya adanya ketidaksetujuan dari pihak lain, pembelian yang tidak jelas, atau pembagian tanah warisan. Dalam hal ini, sertifikat tanah yang berisi informasi tentang properti tersebut sangat berguna.

Dalam Undang-Undang, pengukuran tanah kembali diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, dan sebagainya.

Ada pula Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standard Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Nah, dengan kemudahan yang disediakan dalam mengakses biaya yang harus dibayar, tidak perlu ada lagi keraguan untuk membayar biaya pengukuran tanah.

Semoga bermanfaat!

biaya pembuatan sertfikat rumah

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Tahun 2020?

Salah satu unsur legalitas yang wajib dimiliki setiap pemilik rumah adalah sertifikat rumah, kira-kira berapa biaya pembuatan sertifikat rumah?

Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan rumah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Memiliki sertifikat rumah sangat penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga tersebut.

Itulah mengapa Anda sebaiknya tidak membeli rumah atau lahan yang tidak bersertifikat. Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, pastikan juga untuk mengurus dokumen agar lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat sertifikat rumah.

Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Berikut adalah di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat kuasa apabila dikuasakan
  7. Bukti kepemilikan tanah
  8. Pernyataan tanah tidak sengketa

Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

biaya pembuatan sertifikat rumah – Image by Gerd Altmann from Pixabay

Bicara tentang sertifikat rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menghimbau kepada masyarakat agar langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli) atau praktik birokrasi yang merugikan. Namun apabila anda kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya klik di sini

Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya untuk pengukuran tanah ini sendiri disesuaikan dengan ukuran tanah yang Anda miliki.

image : https://pengendalian.atrbpn.go.id/siwastek/auth

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat rumah. Untuk biaya balik nama rumah bisa klik di sini

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
 TOTALRp617.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTP wajib dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus perhitungan BPHTB adalah (NPOP – NPOPTKP)x5%. Contoh:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Biaya tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi tempat tanah berada. Pembuatan sertifikatnya sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.