Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan salah satu prosedur penting yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data tanah yang akan didaftarkan.
Pada tahap ini, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara mendetail sekaligus memastikan batas-batas tanah di sekitarnya.
Biaya Pengukuran Tanah

Bagi yang belum pernah, Anda mungkin belum tahu berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar. Pasalnya, melakukan pengukuran tanah butuh waktu yang tidak singkat dan upaya yang tidak mudah, terutama untuk tanah yang berukuran luas.
Petugas harus mau turun ke lapangan untuk meneliti batas-batas tanah yang dimiliki pendaftar. Baca juga Cara Pengurusan dan Biaya Sertifikat Tanah dari Petok D
Untungnya, saat ini pun BPN sudah mengembangkan metode pengukuran tanah secara digital atau melalui ponsel. Namun, para pemilik tanah harus memasang patok-patok pembatas terlebih dahulu untuk memudahkan pendataan tersebut. Metode ini tentu sangat efektif dilakukan pada tanah yang berukuran luas dibandingkan harus melakukan pengukuran fisik.
Nah, untuk mengetahui biaya pengukuran tanah yang harus dibayar, Anda bisa memanfaatkan layanan SMS Informasi Pertanahan yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Caranya adalah mengirimkan SMS dengan format
"UKUR (spasi) KODE PROVINSI (spasi) LUAS TANAH ke 2409"
Layanan SMS ini berbayar yaitu Rp350 dan tersedia selama 24 jam.
Sebagai contoh, jika Anda ingin mengetahui biaya pengukuran untuk tanah seluas 1000m2 di wilayah DKI Jakarta,
"Maka format SMS yang harus dikirim adalah UKUR 09 1000". Sebagai informasi, 09 adalah kode untuk Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Anda akan menerima balasan, yaitu Rp204.000 untuk tanah pertanian dan Rp340.000 untuk tanah non-pertanian.
Waktu pengukuran diberi batas selama 12 hari. Bagi yang ingin mengajukan pengukuran tanah harus menyediakan permohonan, alas hak, fotokopi PBB, dan fotokopi KTP.
Dengan layanan SMS ini, Anda juga bisa mengetahui biaya pengukuran untuk berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Pentingnya Pengukuran

Melakukan pengukuran tanah tidak boleh diabaikan atau disepelekan. Apalagi jika tanah yang Anda miliki tidak ditempati sendiri atau merupakan tanah kosong dan belum memiliki batas yang jelas. Dengan demikian, oknum yang tidak bertanggung jawab dapat mengubah batas tersebut dan Anda pun tidak memiliki kekuatan secara hukum.
Nah, untuk memastikan batas-batas tersebut, harus dilakukan pengukuran tanah. Pengukuran juga perlu dilakukan apabila ada perubahan ukuran luas tanah, misalnya karena pembagian tanah atau penambahan tanah akibat pembelian. Dengan mengukur luas tanah, data yang baru akan digunakan sedangkan data yang lama tidak lagi dipakai.
Pengukuran tanah juga akan sangat berguna apabila tanah tersebut mengalami sengketa atau perselisihan. Sengketa dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya adanya ketidaksetujuan dari pihak lain, pembelian yang tidak jelas, atau pembagian tanah warisan. Dalam hal ini, sertifikat tanah yang berisi informasi tentang properti tersebut sangat berguna.
Dalam Undang-Undang, pengukuran tanah kembali diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, dan sebagainya.
Ada pula Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standard Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Nah, dengan kemudahan yang disediakan dalam mengakses biaya yang harus dibayar, tidak perlu ada lagi keraguan untuk membayar biaya pengukuran tanah.
Semoga bermanfaat!