☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Apakah Ada Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Ini Penjelasannya

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai ketentuan yang berlaku tentang hal ini. Padahal, mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting karena sertifikat adalah bukti legal dan autentik terhadap kepemilikan properti, baik bangunan maupun tanah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Ditanggung Pemerintah

biaya mengurus sertifikat tanah
biaya mengurus sertifikat tanah

Bukan rahasia lagi jika seringkali muncul pungli (pungutan liar) dalam prosedur pengurusan sertifikat tanah atau berbagai dokumen resmi lainnya.

Penyebabnya tak lain adalah adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan sendiri di balik ketidaktahuan masyarakat awam terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari kerugian akibat perbuatan para oknum tersebut, setiap orang perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan resmi. Dalam hal ini terutama berkaitan dengan biaya mengurus sertifikat tanah yang harus dibayar dan tidak perlu dibayar.

Saat ini, pemerintah sedang gencar melancarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu program pendaftaran tanah secara serentak dimulai 2018 lalu dan terus berlangsung hingga 2025. Baca juga perbedaan prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah SHM dan SHGB

Dalam program tersebut, pembuatan sertifikat tanah bersifat gratis untuk prosedur berikut ini:

biaya mengurus sertifikat tanah
  • Penyuluhan

Peserta PTSL wajib mengikuti tahap ini. Penyuluhan dilakukan oleh petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  • Pendataan

Setelah melalui tahap Penyuluhan, peserta PTSL akan melewati tahap Pendataan, yaitu pengumpulan informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah yang akan didaftarkan. Riwayat tersebut antara lain dasar kepemilikan, apakah merupakan tanah warisan, hibah, atau hasil jual beli. Selain itu, riwayat pajak yaitu BPHTB dan PPh juga akan ditanyakan.

  • Pengukuran

Selanjutnya, petugas akan datang untuk melakukan pengukuran dan penelitian terhadap batas-batas kepemilikan tanah. Pendaftar harus menunjukkan informasi terkait tanah miliknya, mulai dari letak, bentuk bidang, batas bidang, dan luas tanah. Pada tahap ini, pemilik tanah yang berbatasan harus hadir atau menyatakan persetujuannya.

  • Sidang Panitia A

Pada tahap lanjutan, petugas akan melakukan penelitian terhadap data yuridis serta pemeriksaan lapangan. Petugas BPN didampingi oleh petugas desa akan mencatat jika ada sanggahan atau kesimpulan yang terkait dengan tanah tersebut.

  • Pengumuman dan Pengesahan

Pendaftar harus menunggu hingga 14 hari sebelum menerima hasil pengumuman dari pengajuan sertifikat tanah tersebut. Biasanya, pengumuman bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kantor yang mengurus pertanahan di wilayah setempat.

  • Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh tahap tersebut telah dilewati, pendaftar atau pemohon hanya perlu menunggu sertifikat atau dokumen fisiknya. Sertifikat akan diserahkan oleh petugas BPN kepada pemilik sah tanah tersebut.

Biaya Yang Harus Dibayar Sendiri

biaya mengurus sertifikat tanah
biaya mengurus sertifikat tanah

Apabila Anda harus membayar untuk menjalani sejumlah prosedur dalam PTSL, Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang terkait.

Namun, perlu dipahami juga bahwa selain prosedur tersebut, ada beberapa poin lain yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Penyediaan surat tanah
  • Pemasangan tanda batas
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Penyediaan materai, fotokopi, Letter C, dan saksi.

Untuk hal-hal tersebut, pendaftar memang harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, untuk wilayah Pulau Jawa, pungutan untuk pendaftaran sertifikat tanah tidak boleh lebih dari Rp150.000.

Bila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bisa disebut pungli dan bisa ditindak sesuai peraturan.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai biaya mengurus sertifikat tanah yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

biaya membuat sertifikat tanah

Prosedur dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Memiliki sertifikat tanah sangat penting untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Yuk, simak prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah berikut ini.

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Pajak Penghasilan (PPh)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Prosedur Membuat Sertifikat Tanah

biaya membuat sertifikat tanah

Setelah melengkapi persyaratan dokumen di atas, selanjutnya Anda bisa langsung mengurus sertifikat tanah secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau apabila anda kesulitan dan tidak memiliki waktu luang bisa melalui jasa notaris klik di sini

Adapun prosedur mengurus di BPN adalah sebagai berikut.

Pengajuan Permohonan Sertifikat di Kantor BPN Setempat

Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam untuk mengurus sertifikat tanah adalah datang ke kantor BPN setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan untuk mengajukan sertifikat dan membayar biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan luas tanah.

Verifikasi Dokumen dan Pembayaran

Setelah berkas dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Pada tahap ini, petugas biasanya juga akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah, hingga riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila semua data sudah lolos verifikasi, Anda tinggal menunggu petugas ukur melakukan pengukuran langsung ke lokasi.

Pengukuran Tanah

Setelah  permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima dokumen, selanjutnya petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Hasil pengukuran ini nantinya akan lanjut dicetak dan dilakukan pemetaan serta pengesahan oleh kepala seksi pengukuran BPN.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Proses terakhir adalah pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setelah melunasinya, barulah pihak BPN memberikan sertifikat tanah kepada Anda. Durasi penerbitan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 60 sampai 120 hari.

Biaya Membuat Sertifikat Tanah

biaya membuat sertifikat tanah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN. Baca juga Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB

Berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

biaya membuat sertifikat tanah
biaya membuat sertifikat tanah

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah.

Perlu diingat, sebaiknya Anda tidak melibatkan pihak lain dan mengurus permohonan sertifikat langsung ke kantor BPN untuk menghindari pembengkakan biaya akibat pungli atau proses birokrasi yang merugikan.

Semoga bermanfaat.

Biaya jual beli rumah

Biaya Bikin Sertifikat Tanah dan Simulasi Perhitungannya

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti legalitas akan kepemilikan aset tanah. Dokumen ini sangat penting karena selain memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki, keberadaannya juga dapat menentukan nilai jual tanah. Untuk itu perlu diketahui berapa biaya bikin sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat ini pun tidak sulit. Anda bisa langsung datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mengikuti proses-proses yang sudah ditetapkan.

Adapun persyaratan-persyaratan bikin sertifikat tanah yang diperlukan antara lain

  • fotokopi KTP
  • KK,
  • NPWP
  • akta jual beli
  • bukti pembayaran PBB
  • pajak penghasilan
  • BPHTB atau Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sudah dilunasi.

Perlu diingat, saat mengurus sertifikat tanah Anda sebaiknya juga tidak melibatkan pihak lain seperti calo untuk menghindari pembengkakan biaya. Untuk megetahui biaya pembuatan sertifikat rumah Klik di sini

Terlebih, BPN sudah menetapkan biaya resmi pengurusan sertifikat tanah di dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN). 

Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan biaya bikin sertifikat tanah beserta simulasinya.

Biaya Bikin Sertifikat Tanah
image ilustrasi oleh pixabay

Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN, berikut adalah rincian biaya-biaya tersebut.

Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
biaya bikin sertifikat tanah
Image by jacqueline macou from Pixabay

Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali

Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah lahan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
4.Biaya TKARp250.000
 TOTALRp876.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Setelah membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di atas, selanjutnya Anda juga perlu membayar biaya BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP.

Berikut adalah perhitungannya:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Nah, demikianlah penjelasan mengenai biaya bikin sertifikat tanah berikut simulasi perhitungannya. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.