☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya balik nama sertifikat rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Proses Pengurusannya

Setelah membeli rumah khususnya rumah bekas bukan dari pengembang, Anda akan mulai mengurus balik nama rumah. Pengurusan ini dilakukan untuk menghindari masalah-masalah di kemudian hari seperti ada sengketa dan sejenisnya. Oleh karena itu Anda harus segera mempelajari hal-hal terkait dengan biaya balik nama sertifikat rumah dan prosesnya.

Dengan mempelajari hal itu, Anda akan tahu berapa banyak biaya yang akan dibutuhkan serta berapa lama waktu yang dibutuhkan. Simak beberapa hal tentang biaya nama untuk sertifikat rumah dan bangunan serta langkah kepengurusannya di bawah ini.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
sertifikat tanah

Biaya untuk balik nama sertifikat rumah sama dengan tanah. Biayanya sekitar Rp25.000 atau lebih tergantung dengan jenis bangunan yang dimiliki apakah luas dan tergolong mewah. Selanjutnya biaya juga bisa berbeda kalau Anda diuruskan oleh notaris PPAT atau mengurusnya sendiri. Atau anda dapat membaca biaya notaris jual beli rumah sebelum anda balik nama sertifikat.

Persyaratan Mengurus Balik Nama

Persyaratan Mengurus Balik Nama rumah jakarta
Persyaratan Mengurus Balik Nama

Sebelum melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah atau tanah, ada baiknya menyiapkan beberapa persyaratan yang tidak boleh terlewatkan.

Persyaratan itu terdiri dari beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat (1) Permohonan; (2) Kuasa otentik, jika pemohonnya dikuasakan oleh orang lain.
  • Sertipikat hak atas tanah asli, bukan salinan atau fotokopi.
  • Akta jual beli atau AJB dari PPAT yang asli.
  • Fotokopi identitas diri dari pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisasi oleh pejabat setempat yang berwenang.
  • Bukti pelunasan dari PPh dan BPHTB.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Izin Pemindahan Hak dari pejabat setempat berwenang.

Semua dokumen di atas harus disiapkan dengan baik dan lengkap. Selanjutnya pengurusan baru bisa dilakukan. Anda bisa datang ke notaris PPAT yang pernah membantu membuat AJB tanah atau bangunan.

Proses Mengurus Balik Nama

Proses Mengurus Balik Nama
Proses Mengurus Balik Nama

Proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa cara di bawah ini secara berurutan.

Kalau ada langkah yang terlewat, Anda akan kebingungan sendiri dan bolak-balik ke kantor PPAT atau ke Kantor Pertanahan.

  • Memutuskan untuk mengurusnya sendiri atau meminta bantuan dari Notaris PPAT. Kalau Anda meminta bantuan dari PPAT, siapkan semua berkas yang dibutuhkan seperti berkas permohonan balik nama, Akta Jual Beli yang asli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP dari pembeli serta  penjual, dan bukti pelunasan dari PPh dan biaya lainnya.
  • Kalau ingin mengurus sendiri, seluruh persyaratan di atas dibawa dan meminta surat pengantar dari PPAT. Tanpa pengantar dari PPAT Anda tidak akan bisa mengurusnya.
  • Anda bisa membawa semua berkas yang disiapkan untuk permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan terdekat di mana bangunan rumah itu didirikan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pemberian formulir bukti permohonan balik nama. Simpan bukti ini baik-baik untuk mengambil sertifikat yang sudah memiliki nama baru.
  • Waktu untuk melakukan balik nama sertifikat tanah sekitar 5 hari aktif. Artinya kalau melewati akhir pekan waktunya bisa bertambah lebih lama lagi. Pilih hari Senin atau Selasa untuk mengurus.
  • Setelah semua proses berjalan dengan lancar, Kantor Pertanahan akan mencoret pemegang hak lama dengan tinta hitam dan mengubah dengan pemilik baru pada buku tanah dan sertifikat. Anda bisa mengambil sertifikat yang baru.

Demikianlah beberapa ulasan tentang biaya balik nama sertifikat rumah dan juga langkah mengurusnya yang tepat.

Dengan melakukan beberapa hal di atas, Anda akan tahu bagaimana cara mengurus balik nama yang benar dan juga memahami langkah serta persyaratan yang dibutuhkan.