☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya pengurusan sertifikat tanah

Besar Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus dibayar oleh pemilik tanah. Berbagai prosedur yang harus dilewati tersebut bersifat gratis. Meskipun demikian, karena faktor ketidaktahuan, masih ada orang yang akhirnya harus membayar biaya yang tidak seharusnya.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang Harus Dibayar

biaya pengurusan sertifikat tanah
biaya pengurusan sertifikat tanah

Supaya tidak rugi karena harus membayar sesuatu yang seharusnya gratis, Anda perlu tahu ketentuan yang berlaku terkait biaya pengurusan sertifikat tanah. Untuk beberapa tahap dalam prosedur pengurusan, memang tidak ada biaya yang diberlakukan.

Tahap tersebut antara lain meliputi penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat. Baca juga Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Tahun 2020?

Namun, untuk beberapa keperluan lain, Anda perlu menyiapkan sejumlah anggaran. Keperluan tersebut di antaranya:

  • penyediaan surat tanah
  • pemasangan tanda batas
  • penyediaan materai,
  • fotokopi Letter C
  • dan membayar saksi.

Namun, ada batasan terhadap biaya tersebut berdasarkan zona berlakunya.

Berikut Aturannya Kategori Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah:

biaya pengurusan sertifikat tanah
biaya pengurusan sertifikat tanah

Kategori I

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp450.000.

Kategori II

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp350.000.

Kategori III

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah, jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp250.000.

Kategori IV

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Bengkulu, jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp200.000.

Kategori V

Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, jumlah biaya yang ditetapkan maksimal Rp150.000.

Apabila ada pungutan selain  atau melebihi jumlah tersebut, maka pungutan tersebut bisa dikatakan pungli dan dapat dilaporkan.

Ada pun jumlah tersebut meliputi biaya-biaya lain yang dibutuhkan selama proses pengurusan sertifikat tanah.

Besar Biaya BPHTB

biaya pengurusan sertifikat tanah
biaya pengurusan sertifikat tanah– Image by annca from Pixabay

Selain biaya tersebut, ada pula yang disebut biaya BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya ini seharusnya dibayarkan sebelum sertifikat tanah keluar atau diterbitkan. Aturan tentang BPHTB tercantum dalam UU BPHTB.

Tidak hanya karena proses jual beli, seluruh jenis perolehan tanah dan bangunan apa pun harus dikenakan BPHTB. Beberapa di antaranya adalah tukar-menukar, hibah, waris, penunjukan pembeli dalam lelang, hadiah, dan sebagainya.

Nah, untuk menghitung BPHTB, rumusya adalah sebagai berikut:

BPHTB=(NPOP-NPOPTKP)x 5%

NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Besarannya tergantung pada nilai tanah secara keseluruhan.

NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk tiap daerah, jumlah ini berbeda-beda. Untuk daerah Jakarta, misalnya, besar NPOPTKP adalah Rp60.000.000.

Apabila NPOP tanah tersebut misalnya Rp200.000.000, maka BPHTB adalah:

(Rp200.000.000-Rp60.000.000)x 5% atau Rp140.000.000x 5% yaitu Rp7.000.000.

Jadi, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp7.000.000.

Biaya inilah yang seringkali memberatkan bagi para pemilik tanah ketika akan mengurus sertifikat tanah.

Akan tetapi, setelah mengetahui ketentuan tersebut, Anda tentu semakin paham mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus dibayar. Supaya pengurusan berjalan lancar, Anda sebaiknya mempersiapkan biaya yang harus dibayar terlebih dahulu.

Nah, semoga informasi singkat ini bermanfaat!