☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya sertifikat tanah warisan

Berbagi Warisan, Ini Biaya Sertifikat Tanah Warisan yang Perlu Dipersiapkan

Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya ditinggalkan orang tua, salah satu yang paling umum adalah tanah.

Ada tanah yang meliputi bangunan di atasnya, tetapi ada pula bidang tanah yang kosong atau berupa tanah pertanian. Apa pun bentuknya, pembagian warisan harus dipertimbangkan dengan matang karena berkaitan dengan perpindahan hak milik.

Khusus untuk tanah, misalnya, warisan tersebut harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus penggantian nama di sertifikat hak milik. Tanpa mengurus sertifikat tanah, properti tersebut secara hukum masih menjadi milik pewaris dan tidak bisa dituntut oleh ahli waris.

Biaya Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian orang mungkin enggan untuk mengurus sertfikat tanah warisan karena khawatir jika harus membayar jumlah yang besar. Padahal, sebenarnya biaya tersebut sudah diatur secara proporsional oleh pemerintah dalam regulasi yang resmi.

Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, Anda tidak akan perlu merasa rugi karena melakukan hal yang tepat untuk ketenangan pada masa depan. Baca juga informasi Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah yang Tepat.

Nah, untuk membuat sertifikat tanah warisan, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terlebih dahulu. BPHTB adalah pungutan yang harus dibayar ketika menerima hak berupa tanah dan bangunan, di antaranya adalah melalui warisan.

BPHTB pada tanah warisan ada ketentuannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Berbeda dengan BPHTB karena jual beli, perhitungan BPHTB karena tanah warisan adalah berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

Inilah yang dianggap setara dengan NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak. Sementara itu, prinsip perhitungannya tetap, yaitu 5% x (NJOP – NJOPTKP). NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan besarnya berbeda di tiap daerah.

Selanjutnya, untuk menghitung biaya sertifikat tanah warisan tersebut, Anda hanya perlu menambahkan beberapa komponen, yaitu biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

Biaya pengukuran dapat diketahui berdasarkan layanan SMS ke 2409 dengan mengirimkan format SMS berupa UKUR (spasi) KODE PROVINSI (spasi) LUAS TANAH. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada daerah yang diukur serta luas tanah yang didaftarkan.

Sementara itu, biaya panitia juga didasarkan pada daerah dan luas tanah yang akan diukur. Untuk biaya pendaftaran sama di semua wilayah, yaitu Rp50.000.

Biaya Tambahan Lain

Nah, dengan mengetahui beberapa komponen tersebut, Anda pasti sudah bisa memperkirakan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tanah warisan.

Jangan lupa, Anda juga perlu menghitung biaya seperti fotokopi, materai, dan komponen lain yang bersifat administrasi. Biasanya, biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pemohon yang mendaftarkan tanah warisan.

Mengukur tanah warisan dan mengurus sertifikatnya secara resmi sangat disarankan, apalagi jika tanah tersebut menjadi milik beberapa orang. Dengan pengurusan sertifikat, Anda akan menghindari terjadinya konflik pada kemudian hari karena masalah ketidaksetujuan dari salah satu pihak.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak menunda-nunda dalam mengurus dokumen ini. Apalagi saat ini, biaya dan prosedur pengurusan sertifikat tidak sesulit dahulu.

Pihak kementerian terkait pun telah melakukan berbagai inovasi untuk memastikan masyarakat dapat melakukan pengukuran tanah dan pembuatan sertifikat secara mudah dan praktis.

Jadi, tunggu apa lagi, segera persiapkan biaya sertifikat tanah warisan Anda demi keharmonisan di antara sanak saudara.

Semoga informasi ini dapat membantu!