☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Apakah Ada Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Ini Penjelasannya

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai ketentuan yang berlaku tentang hal ini. Padahal, mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting karena sertifikat adalah bukti legal dan autentik terhadap kepemilikan properti, baik bangunan maupun tanah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Ditanggung Pemerintah

biaya mengurus sertifikat tanah
biaya mengurus sertifikat tanah

Bukan rahasia lagi jika seringkali muncul pungli (pungutan liar) dalam prosedur pengurusan sertifikat tanah atau berbagai dokumen resmi lainnya.

Penyebabnya tak lain adalah adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan sendiri di balik ketidaktahuan masyarakat awam terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari kerugian akibat perbuatan para oknum tersebut, setiap orang perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan resmi. Dalam hal ini terutama berkaitan dengan biaya mengurus sertifikat tanah yang harus dibayar dan tidak perlu dibayar.

Saat ini, pemerintah sedang gencar melancarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu program pendaftaran tanah secara serentak dimulai 2018 lalu dan terus berlangsung hingga 2025. Baca juga perbedaan prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah SHM dan SHGB

Dalam program tersebut, pembuatan sertifikat tanah bersifat gratis untuk prosedur berikut ini:

biaya mengurus sertifikat tanah
  • Penyuluhan

Peserta PTSL wajib mengikuti tahap ini. Penyuluhan dilakukan oleh petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  • Pendataan

Setelah melalui tahap Penyuluhan, peserta PTSL akan melewati tahap Pendataan, yaitu pengumpulan informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah yang akan didaftarkan. Riwayat tersebut antara lain dasar kepemilikan, apakah merupakan tanah warisan, hibah, atau hasil jual beli. Selain itu, riwayat pajak yaitu BPHTB dan PPh juga akan ditanyakan.

  • Pengukuran

Selanjutnya, petugas akan datang untuk melakukan pengukuran dan penelitian terhadap batas-batas kepemilikan tanah. Pendaftar harus menunjukkan informasi terkait tanah miliknya, mulai dari letak, bentuk bidang, batas bidang, dan luas tanah. Pada tahap ini, pemilik tanah yang berbatasan harus hadir atau menyatakan persetujuannya.

  • Sidang Panitia A

Pada tahap lanjutan, petugas akan melakukan penelitian terhadap data yuridis serta pemeriksaan lapangan. Petugas BPN didampingi oleh petugas desa akan mencatat jika ada sanggahan atau kesimpulan yang terkait dengan tanah tersebut.

  • Pengumuman dan Pengesahan

Pendaftar harus menunggu hingga 14 hari sebelum menerima hasil pengumuman dari pengajuan sertifikat tanah tersebut. Biasanya, pengumuman bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kantor yang mengurus pertanahan di wilayah setempat.

  • Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh tahap tersebut telah dilewati, pendaftar atau pemohon hanya perlu menunggu sertifikat atau dokumen fisiknya. Sertifikat akan diserahkan oleh petugas BPN kepada pemilik sah tanah tersebut.

Biaya Yang Harus Dibayar Sendiri

biaya mengurus sertifikat tanah
biaya mengurus sertifikat tanah

Apabila Anda harus membayar untuk menjalani sejumlah prosedur dalam PTSL, Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang terkait.

Namun, perlu dipahami juga bahwa selain prosedur tersebut, ada beberapa poin lain yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Penyediaan surat tanah
  • Pemasangan tanda batas
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Penyediaan materai, fotokopi, Letter C, dan saksi.

Untuk hal-hal tersebut, pendaftar memang harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, untuk wilayah Pulau Jawa, pungutan untuk pendaftaran sertifikat tanah tidak boleh lebih dari Rp150.000.

Bila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka bisa disebut pungli dan bisa ditindak sesuai peraturan.

Nah, demikian ulasan singkat mengenai biaya mengurus sertifikat tanah yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!