☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

Akta Jual Beli Tanah

Apa Saja Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah Tanpa Calo?

Membeli tanah tidak asal memberikan uang lalu kita akan mendapatkan hak milik dan guna dari lahan itu. Kalau proses yang terjadi adalah penipuan, tentu Anda akan rugi sendiri. Oleh karena itu diperlukan akta jual beli tanah (AJB) agar transaksi yang dilakukan ada bukti yang sah secara hukum. Jadi, kalau suatu saat ada yang mengklaim, Anda punya buktinya.

AJB tanah biasanya dibuat oleh notaris PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam prosesnya, Anda memang harus menyiapkan banyak dokumen untuk kelengkapan. Sayangnya beberapa orang merasa malas melakukan itu dan memilih memakai calo. Padahal mengurus sendiri pun bisa dilakukan

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah

akta jual beli tanah

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah

Karena pembuatan AJB tanah melibat penjual dan pembeli, maka dua belah pihak harus sama-sama menyiapkan dokumen dengan lengkap. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh penjual atau pembeli.

Dokumen yang harus disiapkan oleh penjual:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual lengkap beserta pasangannya yang sah (suami atau istri).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Nikah.
  • Sertifikat Tanah asli.
  • Surat tanda terima setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Asli.
  • Surat Persetujuan Suami/Istri
  • Surat Keterangan Kematian jika suami atau istri telah meninggal Asli.
  • Surat Keterangan Ahli Waris jika suami atau istri telah meninggal dunia dan mereka memiliki anak yang dilahirkan dari pernikahan.

Dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Nikah kalau sudah menikah.
  • Fotokopi NPWP.

Langkah Mengurus Akta Jual Beli Tanah (AJB)

akta jual beli tanah

Langkah Mengurus AJB Tanah – ppat – notarisppat.org

Ada beberapa langkah yang harus Anda perhatikan agar pengurusan AJB tanah bisa berjalan dengan lebih cepat dan lancar, berikut selengkapnya:

  • Datang ke notaris PPAT yang berada di kawasan itu. (Klik disini untuk info lebih lanjut)
    Anda bisa datang ke penjual atau pembeli, tergantung kepentingan yang dimiliki. Selanjutnya bisa melakukan konsultasi terkait prosesnya dari awal hingga akhir. Oh ya, saat ke Notaris PPAT jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti yang telah tertulis di atas.
  • Selanjutnya adalah pemeriksaan sertifikat tanah dan juga dokumen PBB.
    Pemeriksaan ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Notaris PPAT akan melakukan penelitian secara mendetail terkait keasliannya. Kalau sampai suratnya palsu dan AJB tanah dibuat, bisa muncul problematika di kemudian hari. Selain itu pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya sengketa.
  • Setelah semua dokumen sudah lengkap dan prosesnya berjalan dengan baik, tahap selanjutnya adalah pembuatan lalu penandatanganan.
    Proses ini hanya bisa dilakukan kalau transaksi jual beli sudah berjalan dan lengkap. Apabila belum lunas, proses tidak bisa dilakukan dan harus menunggu terlebih dahulu.

Biaya Membuat AJB Tanah

akta jual beli tanah

Biaya Membuat AJB Tanah – akta jual beli tanah

Ada dua komponen biaya yang harus dibayarkan oleh penjual dan juga pembeli. Pertama adalah biaya PPh atau Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya untuk membayar PPh sekitar 5% dari harga jual tanah, dibayar oleh penjual. Lalu BPHTB sebesar 5% dari harga awal dikurangi NJOPTKP, biaya ini dibayar oleh pembeli. Selanjutnya untuk notaris PPAT dibayar oleh keduanya. Biayanya sekitar 1% dari harga tanah atau sesuai kesepakatan awal.

Demikianlah proses mengurus akta jual beli tanah yang benar tanpa harus menggunakan jasa calo. Semoga ulasan di atas bisa Anda gunakan sebagai rujukan sehingga proses pembuatan AJB tanah bisa berjalan dengan lancar dan lebih hemat biaya.