☏ (+62) 21 299 54 295​ | ✉ dunianotaris@gmail.com

biaya balik nama sertifikat rumah warisan

Perbedaan Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah SHM dan SHGB

Hampir sebagian besar masyarakat kurang mengetahui prosedur serta biaya balik nama sertifikat tanah yang resmi dari pemerintah. Karena minimnya pengetahuan tersebut, tidak heran kalau banyak orang yang memilih untuk mengurus sertifikat dengan menggunakan jasa calo.

Namun, apakah cara pengurusan sertifikat tanah, terutama untuk proses balik nama SHM dan SHGB memang sangat sulit?

Sebelum membahas mengenai proses serta biaya dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah, Anda perlu mengetahui bahwa ada beberapa penyebab yang membuat adanya peralihan tanah, di antaranya adalah lelang, jual beli, warisan, hibah, ataupun tukar menukar. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Perbedaan Tanah Berstatus SHM dan SHGB

biaya balik nama sertifikat tanah
Perbedaan Tanah Berstatus SHM dan SHGB

Sebelum membahas mengenai cara pengurusan balik nama sertifikat yang berstatus SHM dan SHGB, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui perbedaan keduanya. SHM memberikan status kepemilikan penuh.

Sementara itu, SHGB hanya memberi hak penggunaan bangunan pada tanah milik negara ataupun perorangan pada batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan tingkat penggunaan yang terbatas, tidak heran kalau bangunan yang didirikan di atas tanah bersertifikat SHGB dijual dengan harga lebih murah dibandingkan tanah SHM.

Meski begitu, tanah SHGB tetap bisa dialihkan kepemilikannya. Bahkan, SHGB juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM.

Prosedur Pengurusan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah SHM dan SHGB di Indonesia

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Prosedur Pengurusan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah SHM dan SHGB di Indonesia

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan prosedur yang jelas mengenai pengurusan sertifikat tanah, baik SHM ataupun SHGB. Apalagi, pemerintah juga telah berupaya untuk mempermudah birokrasi pengurusan sertifikat tanah. Oleh karena itu, ketika Anda ingin melakukan mengurus proses balik nama sertifikat, tak ada salahnya untuk melakukannya sendiri.

Hal yang perlu Anda ketahui, proses balik nama sertifikat tanah, baik yang berstatus SHM ataupun SHGB tidak memiliki perbedaan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui keberadaan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bisa membantu proses pengurusan yang resmi, bukan calo. Anda dapat memilih menggunakan jasa PPAT atau melakukan pengurusan sendiri.

Selanjutnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang perlu dibawa ke kantor pertanahan, yakni:

  1. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh;
  2. Surat permohonan serta surat kuasa (ketika menggunakan jasa PPAT);
  3. Akta jual beli yang dikeluarkan PPAT;
  4. Fotokopi SPPT PBB;
  5. Sertifikat kepemilikan tanah atau hak atas tanah;
  6. Fotokopi KTP pemilik atau pemegang hak, penerima hak, dan atau orang yang menerima kuasa yang telah dilegalisir pejabat berwenang;

Lalu, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat, baik tanah SHM ataupun tanah SHGB, tersebut?

Ada beberapa jenis biaya yang bakal Anda keluarkan ketika mengurus balik nama sertifikat itu, yakni:

  • Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp100 ribu.
  • Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5%-1% dari transaksi.
  • Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN, idealnya bisa selesai hanya dalam waktu 5 hari kerja. Kondisi tersebut dapat dicapai ketika Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Anda juga dapat membaca Mengenal Tugas dan Biaya Notaris Jual Beli Rumah Baru dan Bekas. Semoga bermanfaat, ya.