Tanah yang berada di pedesaan umumnya hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik. Tanah girik merupakan tanah yang diperoleh secara turun-temurun sebagai warisan dari keluarga dan konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) – biaya buat sertifikat tanah.
Oleh sejumlah masyarakat, tanah jenis ini biasanya dikenal dengan sebutan tanah ketitir atau tanah petok. Baca juga prosedur dan biaya pembuatan AJB Klik di sini
Apabila Anda memiliki tanah girik, mengurus sertifikat tanah sangat penting untuk menjelaskan kedudukan Anda sebagai pemilik. Karena, banyak terjadi kasus pemilik tanah girik mengalami masalah karena ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah miliknya.
Dengan adanya sertifikat tanah, maka Anda tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut menjamin kepemilikan Anda secara hukum.
Nah, bagi Anda yang berniat mengurus sertifikat tanah girik, berikut akan dijelaskan mengenai prosedur serta biaya di BPN.
Prosedur untuk mengurus sertifikat tanah girik tidaklah susah. Pertama, datangi kantor kelurahan setempat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen wajib yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah girik, di antaranya:
Setelah mengurus semua dokumen tersebut, selanjutnya Anda bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.
Anda perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk membuat tanah girik. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran untuk pertama kali, biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB. Agar lebih jelas, berikut adalah rincian selengkapnya.
Biaya Pengukuran Tanah
Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
Biaya Pendaftaran untuk Pertama Kali
Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya buat sertifikat tanah girik.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan.…
Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya…
Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya…
Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan…
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus…
Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai…