biaya balik nama sertifikat rumah warisan
Hampir sebagian besar masyarakat kurang mengetahui prosedur serta biaya balik nama sertifikat tanah yang resmi dari pemerintah. Karena minimnya pengetahuan tersebut, tidak heran kalau banyak orang yang memilih untuk mengurus sertifikat dengan menggunakan jasa calo.
Namun, apakah cara pengurusan sertifikat tanah, terutama untuk proses balik nama SHM dan SHGB memang sangat sulit?
Sebelum membahas mengenai proses serta biaya dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah, Anda perlu mengetahui bahwa ada beberapa penyebab yang membuat adanya peralihan tanah, di antaranya adalah lelang, jual beli, warisan, hibah, ataupun tukar menukar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sebelum membahas mengenai cara pengurusan balik nama sertifikat yang berstatus SHM dan SHGB, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui perbedaan keduanya. SHM memberikan status kepemilikan penuh.
Sementara itu, SHGB hanya memberi hak penggunaan bangunan pada tanah milik negara ataupun perorangan pada batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan tingkat penggunaan yang terbatas, tidak heran kalau bangunan yang didirikan di atas tanah bersertifikat SHGB dijual dengan harga lebih murah dibandingkan tanah SHM.
Meski begitu, tanah SHGB tetap bisa dialihkan kepemilikannya. Bahkan, SHGB juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan prosedur yang jelas mengenai pengurusan sertifikat tanah, baik SHM ataupun SHGB. Apalagi, pemerintah juga telah berupaya untuk mempermudah birokrasi pengurusan sertifikat tanah. Oleh karena itu, ketika Anda ingin melakukan mengurus proses balik nama sertifikat, tak ada salahnya untuk melakukannya sendiri.
Hal yang perlu Anda ketahui, proses balik nama sertifikat tanah, baik yang berstatus SHM ataupun SHGB tidak memiliki perbedaan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui keberadaan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bisa membantu proses pengurusan yang resmi, bukan calo. Anda dapat memilih menggunakan jasa PPAT atau melakukan pengurusan sendiri.
Lalu, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat, baik tanah SHM ataupun tanah SHGB, tersebut?
Untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN, idealnya bisa selesai hanya dalam waktu 5 hari kerja. Kondisi tersebut dapat dicapai ketika Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Anda juga dapat membaca Mengenal Tugas dan Biaya Notaris Jual Beli Rumah Baru dan Bekas. Semoga bermanfaat, ya.
Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan.…
Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya…
Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya…
Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan…
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus…
Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai…