Memiliki sertifikat tanah sangat penting untuk memberi kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Yuk, simak prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah berikut ini.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, antara lain:
Setelah melengkapi persyaratan dokumen di atas, selanjutnya Anda bisa langsung mengurus sertifikat tanah secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau apabila anda kesulitan dan tidak memiliki waktu luang bisa melalui jasa notaris klik di sini
Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam untuk mengurus sertifikat tanah adalah datang ke kantor BPN setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan untuk mengajukan sertifikat dan membayar biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan luas tanah.
Setelah berkas dokumen lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Pada tahap ini, petugas biasanya juga akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah, hingga riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila semua data sudah lolos verifikasi, Anda tinggal menunggu petugas ukur melakukan pengukuran langsung ke lokasi.
Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima dokumen, selanjutnya petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Hasil pengukuran ini nantinya akan lanjut dicetak dan dilakukan pemetaan serta pengesahan oleh kepala seksi pengukuran BPN.
Proses terakhir adalah pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setelah melunasinya, barulah pihak BPN memberikan sertifikat tanah kepada Anda. Durasi penerbitan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 60 sampai 120 hari.
Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah, antara lain biaya pengukuran, biaya pendaftaran untuk pertama kali biaya pemeriksaan tanah, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), serta biaya BPHTB.
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yang berlaku di BPN. Baca juga Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
Biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp50.000.
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp250.000.
Biaya BPHTB yang wajib Anda keluarkan saat mengurus sertifikat tanah adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini wajib Anda bayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
Demikianlah penjelasan singkat mengenai prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah.
Perlu diingat, sebaiknya Anda tidak melibatkan pihak lain dan mengurus permohonan sertifikat langsung ke kantor BPN untuk menghindari pembengkakan biaya akibat pungli atau proses birokrasi yang merugikan.
Semoga bermanfaat.
Banyak orang salah kaprah tentang biaya balik nama atau pembuatan sertfikat rumah, terutama rumah warisan.…
Biaya jual beli rumah tidak bisa dilepaskan dari proses transaksi jual beli itu sendiri. Biaya-biaya…
Berapa biaya sertifikat tanah warisan yang harus dibayar? Di antara berbagai bentuk warisan yang biasanya…
Berapa biaya pengukuran tanah yang harus dibayar untuk keperluan membuat sertifikat tanah? Pengukuran tanah merupakan…
Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah yang harus…
Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan? Sebagian orang belum terlalu paham mengenai…